Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lukas Enembe Meninggal Saat Pembantaran, Kuasa Hukum Sindir KPK

Pihak kuasa hukum mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menyinggung pertanggungjawaban KPK terkait dengan kliennya yang wafat saat masa pembantaran
Lukas Enembe Meninggal Saat Pembantaran, Kuasa Hukum Sindir KPK. Mantan Gubenur Papua Lukas Enembe menjalani sidang vonis kasua suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023)/Bisnis-Dany Saputra.
Lukas Enembe Meninggal Saat Pembantaran, Kuasa Hukum Sindir KPK. Mantan Gubenur Papua Lukas Enembe menjalani sidang vonis kasua suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023)/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA – Pihak kuasa hukum mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menyinggung pertanggungjawaban Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kliennya yang wafat saat masa pembantaran. 

Petrus Bala Pattyona, kuasa hukum Lukas, menilai KPK perlu bertanggung jawab apalagi Gubernur dua periode itu dinilai tidak bersalah atas kasus pidana korupsi yang menjeratnya. 

"Harus tanggung jawab apalagi situasi Papua. Saya ditelpon dari Papua sekarang gejolak di Papua dan mereka menyebut Pak Lukas tidak bersalah. Mereka kabarkan ke saya," katanya saat ditemui wartawan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (26/12/2023). 

Di samping itu, Petrus menyinngung bahwa sudah seharusnya Lukas yang tengah dalam kondisi sakit menjalani proses hukum. 

"Iya dong orang sakit. Dalam hukum orang sakit tidak boleh diadili," terangnya. 

Kemudian, pihak Lukas menyampaikan bahwa proses hukum pidana yang menjerat Lukas saat ini sudah berakhir. Untuk diketahui, Lukas merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Papua serta tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Pidana terhadap Lukas, kata Petrus, dengan sendirinya gugur karena kematian kliennya itu. 

"Hanya sekarang putusan itu kalau ibaratnya dihukum 10 tahun, putusan mau dijalani kan sudah gugur dengan sendirinya karena berpulangnya orangnya tersebut," tutur Petrus. 

Adapun Lukas meninggal dunia hari ini, Selasa (26/12/2023), pada sekitar pukul 10.45 WIB berdasarkan keterangan RSPAD Gatot Soebroto. Dia meninggal saat menjalani masa pembantaran penahanan guna dirawat di rumah sakit pemerintah itu sejak 23 Oktober. 

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan pihaknya turut berduka cita atas meninggalnya Lukas pada hari ini pukul 11.15 WIB secara medis. 

"KPK menyampaikan duka cita atas meninggalnya Bapak. Lukas Enembe (LE) yang sedang menjalani perawatan kesehatan di RSPAD Jakarta. Dokter menyatakan LE meninggal dunia secara medis pukul. 11.15 WIB," kata Ali kepada wartawan, Selasa (26/12/2023). 

Ali menyampaikan bahwa jenazah Lukas saat ini masih berada di RSPAD. Dia juga menyampaikan pihaknya mendapatkan informasi bahwa mendiang Lukas akan dibawa ke Papua besok malam, Rabu (27/12/2023).

Juru Bicara KPK itu lalu mengatakan lembaganya telah bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Tim Dokter RSPAD, serta pihak keluarga untuk mendatangkan dokter dari Singapura guna memberikan pelayanan kesehatan kepada Lukas secara optimal.

"Setiap proses pemeriksaan oleh Tim Penyidik dan pelaksanaan sidang di Pengadilan juga selalu dilakukan berdasarkan rekomendasi medis oleh tim Dokter," lanjutnya. 

Adapun mendiang Lukas sebelumnya divonis bersalah dalam perkara korupsi berupa suap dan gratifikasi di lingkungan pemerintah provinsi Papua serta dijatuhkan pidana penjara delapan tahun pada pengadilan tingkat pertama. Kemudian, vonis terhadapnya diperberat berdasarkan putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi 10 tahun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper