Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY mengirimkan karangan bunga sebagai ucapan duka cita atas wafatnya mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Berdasarkan pantauan Bisnis, karangan bunga dari AHY berada di depan ruangan G Rumah Duka Sentosa di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (26/12/2023).
Sebelumnya, Lukas menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Papua Partai Demokrat. Politisi itu menjabat dua periode sebagai Gubernur Papua.
Lukas meninggal dunia hari ini, Selasa (26/12/2023), pada sekitar pukul 10.45 WIB berdasarkan keterangan RSPAD Gatot Soebroto. Dia meninggal saat menjalani masa pembantaran penahanan guna dirawat di rumah sakit pemerintah itu sejak 23 Oktober.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan pihaknya turut berduka cita atas meninggalnya Lukas pada hari ini pukul 11.15 WIB secara medis.
"KPK menyampaikan duka cita atas meninggalnya Bapak. Lukas Enembe [LE] yang sedang menjalani perawatan kesehatan di RSPAD Jakarta. Dokter menyatakan LE meninggal dunia secara medis pukul. 11.15 WIB," kata Ali kepada wartawan, Selasa (26/12/2023).
Baca Juga
Ali menyampaikan bahwa jenazah Lukas saat ini masih berada di RSPAD. Dia juga menyampaikan pihaknya mendapatkan informasi bahwa mendiang Lukas akan dibawa ke Papua besok malam, Rabu (27/12/2023).
"Adapun status penahanan LE di KPK telah dibantarkan sejak 23 Oktober 2023 agar dapat melakukan perawatan kesehatan secara intensif," tutur Ali.
Juru Bicara KPK itu lalu mengatakan lembaganya telah bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Tim Dokter RSPAD, serta pihak keluarga untuk mendatangkan dokter dari Singapura guna memberikan pelayanan kesehatan kepada Lukas secara optimal.
"Setiap proses pemeriksaan oleh Tim Penyidik dan pelaksanaan sidang di Pengadilan juga selalu dilakukan berdasarkan rekomendasi medis oleh tim Dokter," lanjutnya.
Adapun mendiang Lukas sebelumnya divonis bersalah dalam perkara korupsi berupa suap dan gratifikasi di lingkungan pemerintah provinsi Papua serta dijatuhkan pidana penjara delapan tahun pada pengadilan tingkat pertama. Kemudian, vonis terhadapnya diperberat berdasarkan putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi 10 tahun.
Berdasarkan pantauan Bisnis di RSPAD, anggota tim kuasa hukum Lukas seperti Petrus Bala Pattyona terlihat menunggu di depan rumah duka. Jenazah Lukas saat ini sedang dimandikan.
Beberapa orang terpantau hilir mudik di Rumah Duka Sentosa di RSPAD Gatot Soebroto sampai dengan sore ini.
Petrus, yang sejak siang ini menunggu proses pemandian jenazah Lukas, mengatakan bahwa kliennya itu rencananya ingin dibawa ke Papua besok malam, Rabu (27/12/2023).
"Persiapannya tadi kami sudah rundingkan dengan keluarga, bahwa bapak Lukas akan dibawa ke Papua, kemungkinan besok malam lagi mengurus penerbangan, dan apakah di Papua protokolernya seperti apa, kami menunggu sikap Pemda," katanya saat ditemui di RSPAD Gatot Soebroto.