Bisnis.com, JAKARTA – Majelis Etik yang beranggotakan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah memutus perkara dugaan pelanggaran etik oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri hari ini, Jumat (22/12/2023).
Putusan itu telah diambil oleh Majelis Etik setelah melakukan sidang secara maraton selama tiga hari, dari 20 Desember hingga 22 Desember 2023.
Sebanyak 27 saksi telah dihadirkan termasuk mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL, pimpinan KPK kolega Firli, hingga Ketua Umum Persatuan Badminton Seluruh Indonesia (PBSI) Alex Tirta.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyampaikan bahwa pihaknya sudah menyelesaikan seluruh rangkaian sidang etik terhadap Firli. Putusan yang sudah dihasilkan tinggal dibacakan pekan depan, Rabu (27/12/2023).
"Jadi sebenarnya putusan pun kami sudah kami putus, sudah kami kami musyawarahkan tapi tentunnya pembacaannya di tanggal 27 Desember hari Rabu," ujarnya saat ditemui di Gedung Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta, Jumat (22/12/2023).
Tumpak lalu menjelaskan bahwa pengunduran diri oleh Firli melalui surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Desember 2023, tidak berpengaruh pada putusan etik.
Baca Juga
Dengan demikian, apabila Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pengunduran diri Firli terbit hari ini, maka itu tetap tidak akan berpengaruh pada putusan yang dibacakan pekan depan.
Hal tersebut lantaran putusan etik sudah dihasilkan berdasarkan persidangan yang telah digelar sejak 20 Desember 2023.
"Tidak mengganggu. Kami sudah putus ini hari, ini hari kami sudah putus. Kami sudah musyawarah tadi, cuma putusannya tanggal 27 dibacakan. Kan putusan kan harus dibuat, ditulis, enggak bisa lisan-lisan," terangnya.
Di samping itu, Firli dipersilahkan untuk hadir dalam sidang pembacaan putusan kepadanya meskipun tidak diwajibkan hadir.
Sementara itu, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris juga mengatakan bahwa tidak ada perbedaan pendapat di antara Majelis Etik yang memutus perkara tersebut. Artinya, seluruh anggota Majelis Etik sepakat dan menyetujui putusan yang akan dibacakan pekan depan itu.
"Enggak ada, enggak ada [dissenting opinion]. Jadi semua sepakat," kata Syamsuddin secara terpisah kepada wartawan, Jumat (22/12/2023).
Aksi Firli
Adapun sebelumnya terdapat kekhawatiran bahwa Firli akan menghindar dari putusan etik Dewas KPK. Kekhawatiran itu mengacu pada perkara etik mantan rekan Firli sesama pimpinan periode 2019-2023, Lili Pintauli Siregar.
Saat itu, Lili mundur dari jabatan Wakil Ketua KPK sebelum diputuskannya perkara dugaan pelanggaran etik mengenai penerimaan gratifikasi. Akhirnya, sidang etik terhadapnya otomatis gugur.
Sejumlah pihak mengkhawatirkan langkah Lili itu dilakukan juga oleh Firli guna menghindari putusan etik.
"Kami menduga Firli ingin meniru cara Lili Pintauli Siregar dengan cara mengundurkan diri sebagai Pimpinan KPK agar kemudian proses etik dihentikan. Cara-cara semacam ini kian menunjukkan bahwa Firli penakut dan ingin lari dari pertanggungjawaban etik di KPK," terang Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, melalui pesan singkat, dikutip Jumat (22/12/2023).
Di samping itu, Presiden Jokowi hari ini mengaku belum menerima surat pengunduran diri dari Firli Bahuri. Jokowi mengatakan bahwa informasi mengenai pengunduran diri Firli, yang kini tersangkut kasus etik dan pidana korupsi, masih baru diketahui dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
"Belum, belum sampai di meja saya. Tetapi sudah disampaikan ke Mensesneg tapi belum sampai ke meja saya," katanya kepada wartawan usai menghadiri acara Seminar Nasional Outlook Perekonomian Indonesia 2024 di Jakarta, Jumat (22/12/2023).
Sebelumnya, Firli menyatakan telah mengajukan pengunduran dirinya kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada surat 18 Desember 2023. Dia meminta maaf kepada masyarakat karena tidak bisa menyelesaikan masa jabatannya itu selama lima tahun.
Belum lama ini, Presiden Jokowi telah menandatangani keputusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2023 hingga 20 Desember 2024. Perpanjangan itu sebagaimana amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.
"Saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK. Dan saya menyatakan berhenti dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya," tuturnya di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023).