Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri menyatakan mundur dari jabatannya. Dia menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.
Firli menyatakan mundur dari jabatan yang telah diembannya sejak 20 Desember 2019.
Dia menyatakan telah mengakhiri masa jabatannya itu per 20 Desember 2023, melalui surat yang dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) per 18 Desember melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
"Saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK. Dan saya menyatakan berhenti dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya," terangnya kepada wartawan di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023).
Untuk diketahui, Presiden Jokowi sebelumnya telah memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2023 menjadi hingga 20 Desember 2024.
Firli mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Maruf Amin, atas kepercayaan yang telah diberikan kepadanya. Dia menilai pengunduran dirinya pada 20 Desember 2023 dari jabatan terakhirnya itu sejalan dengan kepentingan umum Pemilu 2024.
Baca Juga
Purnawirawan Polri bintang tiga itu lalu meminta maaf karena tidak mampu menyelesaikan jabatannya di KPK.
"Saya mohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia karena saya tidak mampu menyelesaikan dan juga tidak bisa menyelesaikan untuk perpanjangan," terangnya.
Mantan Deputi Penindakan KPK itu lalu memohon kepada Presiden agar berkenan menerima permohonannya untuk mengundurkan diri serta ucapan terima kasihnya.
"Berikan kesempatan saya, anak-istri saya, untuk menjalin kehidupan sebagai Purnawirawan Polri, sebagai rakyat jelata, juga sebagai anak bangsa Indonesia yang cinta kepada negaranya, NKRI," tuturnya.
Firli telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, serta dugaan suap dan gratifikasi.
Kemudian, dia juga tersangkut tiga kasus etik yang saat ini telah masuk ke tahap sidang oleh Dewas KPK.