Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Umum Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Alex Tirta menjadi saksi dalam persidangan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri.
Alex Tirta diperiksa oleh Majelis Etik yang beranggotakan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023).
Pengusaha itu mengaku mendapatkan pertanyaan yang sama seperti sebelum perkara tersebut disidangkan, yakni mengenani rumah Kertanegara No.46 Jakarta Selatan yang disewa oleh Firli.
"Cuma tiga [pertanyaan] ya, cuma empat apa tiga," ujarnya kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan, Kamis (21/12/2023).
Pengusaha pemilik Alexis itu juga mengaku pertanyaan sama turut diberikan kepadanya saat diperiksa oleh Polda Metro Jaya, pada kasus dugaan pemerasan di mana Firli menjadi tersangka.
Adapun Alex bukan satu-satunya saksi yang dihadirkan Majelis Etik hari ini. Dua anak buah mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL juga dihadirkan hari ini sebagai saksi yaitu mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta serta Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono.
Baca Juga
Pada sidang hari sebelumnya, Rabu (20/12/2023), SYL juga telah dihadirkan sebagai saksi. Hal tersebut lantaran pertemuannya dengan Firli menjadi salah satu subjek perkara etik yang dilaporkan kepada Dewas.
Pertemuan Firli dengan SYL bukan satu-satunya perkara dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan ke Dewas. Dugaan ketidakpatuhan pengisian LHKPN dan penyewaan rumah mewah di Kertanegara oleh Firli turut menjadi perkara yang disidangkan Majelis Etik.
Di samping itu, Firli hari ini juga terpantau tidak menghadiri sidang etik yang digelar oleh Dewas KPK.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean sebelumnya menyatakan harapannya agar Firli bisa hadir pada sidang etik yang digelar, meskipun agenda tersebut telah diputuskan untuk tetap berjalan tanpa kehadirannya. Hal itu sesuai dengan aturan yang ada di Peraturan Dewas (Perdewas).
Tumpak menilai kerugian bakal ada di pihak Firli. Menurutnya, purnawirawan Polri bintang tiga itu tidak menggunakan hak untuk membela dirinya di hadapan Majelis Etik.
"Berarti dia rugi dong, karena dia tidak bisa membela dirinya, kan begitu, mungkin keterangan orang-orang [saksi] ini keliru kan, dia tidam bisa membantah, kan begitu. Di situ kelemahannya, kerugian bagi dia, bukan kerugian bagi kami," kata Tumpak di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, dikutip Kamis (21/12/2023).