Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dewas KPK Sebut Firli Bahuri Rugi Tak Hadiri Sidang Etik

Dewas KPK telah memulai rangkaian sidang dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan atas Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri, Rabu (20/12/2023).
Ketua KPK Firli Bahuri usai pemeriksaan oleh Dewan Pengawas di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra
Ketua KPK Firli Bahuri usai pemeriksaan oleh Dewan Pengawas di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra

Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menilai bahwa ketidakhadiran Ketua KPK konaktif Firli Bahuri dinilai menjadi kerugian bagi dirinya sendiri. 

Dewas sendiri telah memulai rangkaian sidang dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan atas Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri, Rabu (20/12/2023).

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan bahwa pihaknya tetap berharap Firli bisa hadir pada sidang etik yang digelar, meskipun agenda tersebut telah diputuskan untuk tetap berjalan tanpa kehadirannya. Hal itu sesuai dengan aturan yang ada di Peraturan Dewas (Perdewas). 

Tumpak menilai kerugian bakal ada di pihak Firli. Menurutnya, purnawirawan Polri bintang tiga itu tidak menggunakan hak untuk membela dirinya di hadapan Majelis Etik. 

"Berarti dia rugi dong, karena dia tidak bisa membela dirinya, kan begitu, mungkin keterangan orang-orang [saksi] ini keliru kan, dia tidak bisa membantah, kan begitu. Di situ kelemahannya, kerugian bagi dia, bukan kerugian bagi kami," kata Tumpak di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, dikutip Kamis (21/12/2023). 

Untuk diketahui, Firli sudah dua kali tidak menghadiri sidang etik terhadapnya. Saat itu, Firli menyebut masih fokus untuk menghadapi sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan telah menyatakan gugatan itu tidak dapat diterima, Selasa (19/12/2023). 

Pada persidangan etik kemarin, Majelis Etik telah memeriksa 12 dari total 27 saksi yang rencananya dihadirkan. Sebanyak 12 orang saksi dimaksud meliputi pimpinan KPK hingga mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL maupun ajudan dan sopirnya. 

Seperti diketahui, terdapat tiga laporan dugaan pelanggaran etik oleh Firli yang naik ke tahap persidangan oleh Majelis Etik Dewas KPK. Pertama, soal pertemuannya dengan SYL yang merupakan pihak berperkara. 

Kedua, dugaan ketidakpatuhan mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Ketiga, terkait dengan penyewaan rumah mewah di Kertanegara No.46 Jakarta Selatan. 

Persidangan etik atas Firli akan dilanjutkan hari ini sampai dengan sebelum akhir tahun. Dewas KPK menargetkan agar putusan bisa dibacakan sebelum pergantian tahun. 

"Mudah-mudahan sebelum tahun baru sudah selesai, mudah-mudahan," tutur Tumpak. 

Sementara itu, salah satu saksi yang hadir dalam sidang etik Firli kemarin yakni Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Dia menyebut telah memberikan keterangan yang sama di hadapan Majelis Etik maupun saat di tahap klarifikasi. 

Alex, sapaannya, mengatakan bahwa dia hanya memberikan keterangan secara umum dan normatif mengenai tanggung jawab maupun kewenangan pimpinan KPK. Dia menyatakan tidak mengetahui kegiatan maupun pertemuan pribadi koleganya itu, termasuk seperti pertemuan dengan SYL. 

"Ya kan pertemuan dengan yang diduga pemerasan kan enggak tahu, makanya kalau kegiatan-kegiatan yang bersifat pribadi kita enggak ngerti. Kecuali kalau dilapori atau diberi tahu kan begitu. kalau enggak diberi tahu, enggak ngerti, toh misalnya kan enggak setiap kegiatan saya pimpinan juga tahu," terangnya usai diperiksa di Gedung ACLC KPK. 

Adapun selain dugaan pelanggaran etik, Firli Bahuri saat ini ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap SYL, serta suap dan gratifikasi. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper