Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Firli Bahuri Dipolisikan Gegara Bawa Dokumen Perkara DJKA ke Sidang Praperadilan

Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki).
Ketua KPK Firli Bahuri usai pemeriksaan oleh Dewan Pengawas di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra
Ketua KPK Firli Bahuri usai pemeriksaan oleh Dewan Pengawas di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non-aktif, Firli Bahuri kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki).

Selain Firli, Ian Iskandar selaku kuasa hukumnya juga dilaporkan. Keduanya, dilaporkan soal membawa dokumen penanganan perkara DJKA Kementerian Perhubungan yang digunakan sebagai bukti gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/7588/XII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 18 Desember 2023.

Ketua Lemtaki Edy Susilo mengatakan bahwa membawa dokumen yang termasuk rahasia negara justru bisa dijerat pidana. Apalagi, baik Firli yang merupakan Ketua KPK non-aktif dan Ian tidak berkapasitas memiliki dokumen tersebut.

"Kita minta penyidik Polda Metro Jaya memeriksa orang yang menggunakan dokumen KPK tersebut. Ada indikasi menyalahi ketentuan perundangan dan penyalahgunaan kewenangan atau jabatan. Termasuk orang yang memberikan akses pemberian dokumen tersebut digunakan di luar lembaga perlu diperiksa nantinya." kata Edy kepada wartawan, dikutip Rabu (20/12/2023).

Dia menduga bahwa dokumen tersebut diambil oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Dengan begitu, Edy meminta kepolisian untuk mengusut laporannya serta memeriksa pihak-pihak yang diduga terkait dalam perkara yang dimaksud.

"Beliau ini nonaktif. Rupanya kita telisik dokumen itu diambil oleh pimpinan KPK juga Alexander Marwata. Cuma yang kita laporkan Firli sama tim pengacaranya, biar nanti mengembang sendiri penyelidikannya," ujarnya.

Pada intinya, kata Edy, pihaknya mengendus ada indikasi yang menyalahi aturan dan penyalahgunaan wewenang, termasuk orang yang memberikan akses pemberian dokumen yang tergolong rahasia.

Dia melaporkan Firli dan kuasa hukumnya soal pelanggaran Pasal 54 UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik junto Pasal 322 KUHP.

Sebagai informasi, pengacara Firli Bahuri membawa bukti dokumen penanganan kasus dugaan korupsi di DJKA Kemenhub dalam sidang Praperadilan di PN Jaksel agenda agenda replik atau jawaban eksepsi atas termohon.

"Kan hakim yang berwenang memutuskan apakah itu menjadi rahasia atau tidak. Kan hanya sebatas ditunjukkan di persidangan, bukan menjadi konsumsi umum. Jadi itu penjelasan dari kami mengenai barang bukti," kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper