Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kalah Praperadilan, Firli Bahuri Singgung Indonesia Bukan Negara Kekuasaan

Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri buka suara usai permohonan praperadilannya dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kiri) berjalan seusai menjalani pemeriksaan oleg Dewan Pengawas KPK di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023). Dewas KPK melakukan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri selama dua jam dalam kasus dugaan pelanggaran etik terkait pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wpa.
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kiri) berjalan seusai menjalani pemeriksaan oleg Dewan Pengawas KPK di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023). Dewas KPK melakukan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri selama dua jam dalam kasus dugaan pelanggaran etik terkait pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wpa.

Bisnis.com, JAKARTA – Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri buka suara usai permohonan praperadilannya dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (19/13/2023). 

Kendati kalah dalam gugatan praperadilan melawan Polda Metro Jaya yang menetapkannya sebagai tersangka, Firli menekankan perlunya asas praduga tak bersalah. Dia mengimbau agar seluruh piham tetap mengikuti proses hukum yany berjalan. 

"Mari kita ikuti proses hukum ini karena negara kita adalah negara hukum, rechstaat. Bukan negara kekuasaan," ujarnya dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Republik Merdeka TV, Selasa (19/12/2023). 

Firli, yang ditetapkan tersangka dugaan pemerasan, suap dan gratifikasi, juga menyinggung agar seluruh pihak tidak terjerumus dalam opini menghakimi. 

Pada kesempatan tersebut, purnawirawan Polri bintang tiga itu turut berterima kasih kepada sejumlah saksi ahli yang dihadirkan seperti Romli Atamasasmita, Yusril Ihza Mahendra dan Suparji Ahmad. 

Adapun PN Jakarta Selatan sebelumnya menyatakan permohonan praperadilan Firli tidak dapat diterima. Praperadilan itu diajukan olehnya atas status tersangka dan penyidikan dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL. 

"Menyatakan bahwa permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Imelda Herawati saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).

Imelda menilai penetapan tersangka Firli oleh Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku, artinya status tersangka Firli tetap sah dan tidak digugurkan.

Melalui putusan praperadilan tersebut, penyidikan kasus dugaan korupsi terhadap Firli oleh Polda Metro Jaya tetap dilanjutkan.

Sebagai informasi, Firli ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam. 

Mantan Kabaharkam Polri itu diduga telah melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup. 

Adapun, barang bukti penetapan tersangka Firli Bahuri di antaranya dokumen valas senilai Rp7,4 miliar dan beberapa dokumen penggeledahan hingga bukti elektronik yang diserahkan KPK.

Sementara itu, penyidik kepolisian juga telah memeriksa 104 orang saksi di antaranya, mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo serta ajudan Firli Bahuri bernama Kevin Egananta.

Kemudian, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo hingga dua orang eks pimpinan KPK Saut Situmorang dan M Jasin.

Selain itu, polisi juga telah memeriksa 11 saksi ahli di antaranya ahli hukum pidana, hukum acara, pakar mikro ekspresi, digital forensik, multimedia, kriminologi hingga psikologi forensik.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper