Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan Praperadilan dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Firli Bahuri.
Hakim tunggal PN Jaksel, Imelda Herawati menyampaikan bahwa alasan ditolaknya praperadilan Firli Bahuri karena tidak relevan karena mencampurkan materi formil dan nonformil.
"Menimbang, oleh bahwa karena dalil-dalil yang mendukung petitum termohon sebagaimana terurai sebelumnya, ternyata telah mencampurkan antara materi formil dengan materi di luar apsek formil," kata Imelda dalam persidangan, Selasa (19/12/2023).
Selain itu, Imelda juga menilai bahwa kubu Firli membawa bukti yang tidak berkesinambungan dengan gugatan praperadilan yang sedang diajukan.
"Ditandai pula dengan diajukan bukti tanda P-26 sampai tanda P-37 sebagai bukti yang tidak relevan dengan persidangan praperadilan a quo," tambahnya.
Dengan demikian, Hakim menetapkan putusan Praperadilan ini dengan didasarkan oleh permohonan praperadilan dari Firli yang tidak jelas.
Baca Juga
"Maka hakim berpendapat dasar permohonan praperadilan pemohon yang demikian itu adalah kabur atau tidak jelas," tambahnya.
Sebagai informasi, Firli ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam.
Mantan Kabaharkam itu diduga telah melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Adapun, barang bukti penetapan tersangka Firli Bahuri di antaranya dokumen valas senilai Rp7,4 miliar dan beberapa dokumen penggeledahan hingga bukti elektronik yang diserahkan KPK.