Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alasan Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Firli Bahuri

Alasan ditolaknya praperadilan Firli Bahuri karena tidak relevan karena mencampurkan materi formil dan nonformil.
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kiri) berjalan seusai menjalani pemeriksaan oleg Dewan Pengawas KPK di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023). Dewas KPK melakukan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri selama dua jam dalam kasus dugaan pelanggaran etik terkait pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wpa.
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kiri) berjalan seusai menjalani pemeriksaan oleg Dewan Pengawas KPK di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023). Dewas KPK melakukan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri selama dua jam dalam kasus dugaan pelanggaran etik terkait pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wpa.

Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan Praperadilan dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Firli Bahuri.

Hakim tunggal PN Jaksel, Imelda Herawati menyampaikan bahwa alasan ditolaknya praperadilan Firli Bahuri karena tidak relevan karena mencampurkan materi formil dan nonformil.

"Menimbang, oleh bahwa karena dalil-dalil yang mendukung petitum termohon sebagaimana terurai sebelumnya, ternyata telah mencampurkan antara materi formil dengan materi di luar apsek formil," kata Imelda dalam persidangan, Selasa (19/12/2023).

Selain itu, Imelda juga menilai bahwa kubu Firli membawa bukti yang tidak berkesinambungan dengan gugatan praperadilan yang sedang diajukan.

"Ditandai pula dengan diajukan bukti tanda P-26 sampai tanda P-37 sebagai bukti yang tidak relevan dengan persidangan praperadilan a quo," tambahnya.

Dengan demikian, Hakim menetapkan putusan Praperadilan ini dengan didasarkan oleh permohonan praperadilan dari Firli yang tidak jelas.

"Maka hakim berpendapat dasar permohonan praperadilan pemohon yang demikian itu adalah kabur atau tidak jelas," tambahnya.

Sebagai informasi, Firli ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam. 

Mantan Kabaharkam itu diduga telah melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup. 

Adapun, barang bukti penetapan tersangka Firli Bahuri di antaranya dokumen valas senilai Rp7,4 miliar dan beberapa dokumen penggeledahan hingga bukti elektronik yang diserahkan KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper