Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Periksa Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri Besok

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri bakal kembali diperiksa di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Ketua KPK Firli Bahuri usai pemeriksaan oleh Dewan Pengawas di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra
Ketua KPK Firli Bahuri usai pemeriksaan oleh Dewan Pengawas di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra

Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri akan memeriksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri.

Pemeriksaan Firli hanya berselang dua hari setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan purnawirawan jenderal bintang tiga tersebut.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipkor) Bareskrim Mabes Polri, Arief Adiharsa mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Firli akan dilaksanakan pada besok, Kamis (21/12/2023).

"[Firli Bahuri diperiksa] Kamis," kata Arief saat dikonfirmasi, Rabu (20/12/2023).

Di sisi lain, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa mantan Kabaharkam itu akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada pukul 10.00 WIB.

"[Diperiksa] di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6 gedung Bareskrim," ujar Ade.

Sebagai informasi, Firli ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam. 

Mantan Kabaharkam itu diduga telah melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup. 

Adapun, barang bukti penetapan tersangka Firli Bahuri di antaranya dokumen valas senilai Rp7,4 miliar dan beberapa dokumen penggeledahan hingga bukti elektronik yang diserahkan KPK.

Kemudian, Firli berupaya mencabut status tersangkanya lewat sidang praperadilan di PN Jaksel. Namun, Hakim tunggal Imelda Herawati menyatakan untuk tidak menerima permohonan praperadilan Firli.

"Menyatakan bahwa permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim tunggal PN Jaksel, Imelda Herawati saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper