Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri akan memeriksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri.
Pemeriksaan Firli hanya berselang dua hari setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan purnawirawan jenderal bintang tiga tersebut.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipkor) Bareskrim Mabes Polri, Arief Adiharsa mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Firli akan dilaksanakan pada besok, Kamis (21/12/2023).
"[Firli Bahuri diperiksa] Kamis," kata Arief saat dikonfirmasi, Rabu (20/12/2023).
Di sisi lain, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa mantan Kabaharkam itu akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada pukul 10.00 WIB.
"[Diperiksa] di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6 gedung Bareskrim," ujar Ade.
Baca Juga
Sebagai informasi, Firli ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam.
Mantan Kabaharkam itu diduga telah melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Adapun, barang bukti penetapan tersangka Firli Bahuri di antaranya dokumen valas senilai Rp7,4 miliar dan beberapa dokumen penggeledahan hingga bukti elektronik yang diserahkan KPK.
Kemudian, Firli berupaya mencabut status tersangkanya lewat sidang praperadilan di PN Jaksel. Namun, Hakim tunggal Imelda Herawati menyatakan untuk tidak menerima permohonan praperadilan Firli.
"Menyatakan bahwa permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim tunggal PN Jaksel, Imelda Herawati saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).