Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alexander Marwata Soal Cerita Kapolda Metro Jaya Ancam Pimpinan KPK

Wakil Ketua KPK mengakui adanya cerita dari pimpinan lain soal dugaan ancaman dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri pada konferensi pers, Kamis (7/12/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri pada konferensi pers, Kamis (7/12/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata membenarkan cerita tentang dugaan pengancaman kepada pimpinan KPK oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto. 

Hal itu diakuinya setelah kabar mengenai ancaman kepada sejumlah pimpinan KPK itu menyeruak dalam replik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri, yang dibacakan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2023).

"Saya hanya mendengar cerita dari beberapa pimpinan begitu. Benar atau tidaknya nanti yang bersangkutan sendiri," kata Alex, sapaannya, saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023). 

Alex pun menyebut secara pribadi tidak pernah mendapatkan ancaman itu. Dia menyebut bahkan tidak mempunyai nomor telepon seluler Karyoto, yang pernah menjabat sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK sebelum naik menjadi Kapolda.

Adapun pimpinan KPK yang disebut mendapatkan ancaman dari Karyoto, sebagaimana replik Firli Bahuri, yakni Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron dan Johanis Tanak.

Ancaman itu diduga terkait dengan penetapan pengusaha M Suryo sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara suap proyek jalur kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub). 

Pada kesempatan yang sama, Alex pun mengungkap bahwa Suryo sudah menjadi tersangka berdasarkan gelar perkara (expose) beberapa waktu lalu. Akan tetapi, pihaknya belum menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap Suryo. 

Kendati demikian, pimpinan KPK yang sudah genap menjabat selama delapan tahun itu menyebut bahwa lembaga antirasuah menemukan dugaan korupsi yang dilakukan Suryo berdasarkan alat bukti. 

Berdasarkan catatan Bisnis, dalam persidangan Direktur PT Istana Putra AGung (IPA) Dion Renato Sugiarto yang merupakan salah satu terdakwa kasus DJKA Kemenhub, Suryo disebut menerima sleeping fee senilai Rp9,5 miliar dari total 11,2 miliar yang dijanjikan.

Sleeping fee guna kongkalikong antara Suryo dan kontraktor yang dimenangkan dalam tender proyek jalur kereta. 

"Se-simple itu sebetulnya pada saat expose itu. Pimpinan, kalau mereka sudah paparan, dan pimpinan menilai alat buktinya cukup, perbuatannya termasuk tipikor, kita bisa apa?," terang Alex.

M Suryo merupakan pihak yang diduga dekat dengan sosok Karyoto. Kendati demikian, Alex mengaku tidak mengetahui langsung mengenai hubungan antara Suryo dan Karyoto. 

"Kalian [wartawan] bisa Googling kok. Ngapain saya harus pertegas lagi. Saya hanya mendengar, saya hanya membaca. Hubungannya seperti apa saya enggak tahu," tutur mantan hakim ad hoc itu.

Adapun kini Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, suap dan gratifikasi. Permohonan praperadilan yang diajukan olehnya ke PN Jakarta Selatan melawan Kapolda Metro Jaya, sudah dinyatakan tidak dapat diterima. 

Sebelum putusan kemarin, Selasa (19/12/2023), penasihat hukum Firli menyebut penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya bukan upaya penegakan hukum murni. 

Pihak Firli menuding Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menetapkannya sebagai tersangka untuk melindungi pengusaha M Suryo, yang disebut tersandung kasus dugaan suap proyek jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub.

"Bahwa penyelidikan dan penyidikan perkara a quo, menurut pemohon, tidak bisa dianggap sebagai suatu upaya penegakan hukum yang murni, mengingat rekam jejak panjang hubungan antara pemohon dengan termohon," kata Ian Iskandar, kuasa hukum Firli Bahuri yang membacakan replik tersebut, dikutip Kamis (14/12/2023).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper