Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Klaim Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Keberatan Jadi Saksi Firli

Polda Metro Jaya menyampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata merasa keberatan menjadi saksi meringankan untuk Firli Bahuri.
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kiri) berjalan seusai menjalani pemeriksaan oleg Dewan Pengawas KPK di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023). Dewas KPK melakukan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri selama dua jam dalam kasus dugaan pelanggaran etik terkait pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wpa.
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kiri) berjalan seusai menjalani pemeriksaan oleg Dewan Pengawas KPK di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023). Dewas KPK melakukan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri selama dua jam dalam kasus dugaan pelanggaran etik terkait pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wpa.

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata keberatan menjadi saksi meringankan untuk Firli Bahuri.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak mengatakan kabar penolakan Alex jadi saksi yang meringankan Firli dilayangkan pada Selasa (19/12/2023).

Dalam surat tersebut, Alex menyatakan bahwa dirinya merasa keberatan menjadi saksi yang meringankan Firli karena tengah melaksanakan tugasnya selaku pejabat KPK.

"Dimana dalam surat jawaban tersebut, Alexander Marwata menyampaikan keberatan untuk menjadi saksi a de charge dan tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dikarenakan kesibukan dlm menjalankan tugas selaku wakil pimpinan KPK RI," kata Ade kepada wartawan, Selasa (19/12/2023).

Sebelumnya, Alex mengatakan bahwa dirinya dipanggil polisi untuk menjadi saksi yang meringankan atas permintaan Firli Bahuri.

Lebih lanjut, alasan Alex menjadi saksi meringankan karena dirinya mengenal Firli dengan baik. Terlebih, dia juga mengaku mengenal baik kinerja Firli Bahuri ketika menjabat sebagai deputi penindakan KPK.

"Itu hak dari setiap tersangka. Saya kenal pak Firli udah lama juga. Beliau dulu jadi Deputi Penindakan, sekarang jadi mitra kerja kami di jilid ke-5 ini, dan saya kenal baik dengan yang bersangkutan," kata Alex, Kamis (14/12/2023).

Dengan demikian, keterangan Alex dalam kasus dugaan pemerasan Firli di Kementan diharapkan bisa meringankan apabila masuk ke dalam pokok perkara.

Sebagai informasi, jawaban keberatan Alex menjadi saksi meringankan bersamaan dengan ditolaknya permohonan praperadilan Firli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menyatakan bahwa permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim tunggal PN Jaksel, Imelda Herawati saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper