Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata keberatan menjadi saksi meringankan untuk Firli Bahuri.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak mengatakan kabar penolakan Alex jadi saksi yang meringankan Firli dilayangkan pada Selasa (19/12/2023).
Dalam surat tersebut, Alex menyatakan bahwa dirinya merasa keberatan menjadi saksi yang meringankan Firli karena tengah melaksanakan tugasnya selaku pejabat KPK.
"Dimana dalam surat jawaban tersebut, Alexander Marwata menyampaikan keberatan untuk menjadi saksi a de charge dan tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dikarenakan kesibukan dlm menjalankan tugas selaku wakil pimpinan KPK RI," kata Ade kepada wartawan, Selasa (19/12/2023).
Sebelumnya, Alex mengatakan bahwa dirinya dipanggil polisi untuk menjadi saksi yang meringankan atas permintaan Firli Bahuri.
Lebih lanjut, alasan Alex menjadi saksi meringankan karena dirinya mengenal Firli dengan baik. Terlebih, dia juga mengaku mengenal baik kinerja Firli Bahuri ketika menjabat sebagai deputi penindakan KPK.
Baca Juga
"Itu hak dari setiap tersangka. Saya kenal pak Firli udah lama juga. Beliau dulu jadi Deputi Penindakan, sekarang jadi mitra kerja kami di jilid ke-5 ini, dan saya kenal baik dengan yang bersangkutan," kata Alex, Kamis (14/12/2023).
Dengan demikian, keterangan Alex dalam kasus dugaan pemerasan Firli di Kementan diharapkan bisa meringankan apabila masuk ke dalam pokok perkara.
Sebagai informasi, jawaban keberatan Alex menjadi saksi meringankan bersamaan dengan ditolaknya permohonan praperadilan Firli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menyatakan bahwa permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim tunggal PN Jaksel, Imelda Herawati saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan.