Bisnis.com, JAKARTA - Polisi menyampaikan rencana pemeriksaan tambahan untuk tersangka kasus pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) RI, Firli Bahuri, soal harta atau benda yang tidak dicantumkan di Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Sedianya Ketua Nonaktif KPK Firli Bahuri diperiksa oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri pada hari ini, Kamis (21/12/2023).
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak menyampaikan bahwa tujuan pemeriksaan Firli kali ini untuk meminta keterangan soal keseluruhan harta atau benda yang dimiliki oleh istri, anak, dan keluarganya.
"Penyidik memperoleh fakta baru adanya aset lain harta benda yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dan belum diterangkan oleh tersangka FB dalam berita acara pemeriksaan terhadap tersangka sebelumnya," kata Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (21/12/2023).
Hanya saja, Ade menuturkan bahwa Firli tidak dapat memenuhi panggilan kepolisian. Sebelumnya, Firli juga disebutkan telah melayangkan surat penundaan pemeriksaan kepada kepolisian.
Namun demikian, mantan Kasatlantas Polres Solo itu menyebutkan bahwa pihaknya menilai alasan Firli tidak hadir dalam pemeriksaan merupakan hal yang tidak wajar.
Baca Juga
"Penyidik menilai bahwa alasan yang disampaikan dalam surat tersebut dinilai bukan merupakan alasan yang patut dan wajar, dengan demikian penyidik akan menerbitkan dan mengirimkan surat panggilan kedua terhadap tersangka," pungkasnya.
Diberitakan Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan bahwa jika Firli tidak kooperatif dalam pemanggilannya sebagai tersangka, maka polisi akan segera melayangkan surat perintah penangkapan.
"Hari ini ada panggilan pertama akan kita lampirkan dengan layangkan kembali panggilan kedua berikut sudah disiapkan surat perintah membawa. Kalau itu tidak diindahkan pasti kita keluarkan surat perintah penangkapan," kaya Karyoto di Monas, Kamis (21/12/2023).