Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alasan Firli Bahuri Tidak Hadir pada Pemeriksaan Bareskrim Hari Ini

Kuasa hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Firli Bahuri menyebutkan kliennya tidak bisa menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri.
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kiri) berjalan seusai menjalani pemeriksaan oleg Dewan Pengawas KPK di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023). Dewas KPK melakukan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri selama dua jam dalam kasus dugaan pelanggaran etik terkait pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wpa.
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kiri) berjalan seusai menjalani pemeriksaan oleg Dewan Pengawas KPK di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023). Dewas KPK melakukan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri selama dua jam dalam kasus dugaan pelanggaran etik terkait pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wpa.

Bisnis.com, JAKARTA - Kuasa hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Firli Bahuri menyebutkan kliennya tidak bisa menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri.

Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar mengatakan bahwa kliennya tidak dapat hadir karena diharuskan menghadiri agenda lain.

"Ya [tidak hadir], ada acara urgent yang tidak bisa dilakukan bersamaan," kata Ian kepada wartawan, Kamis (21/12/2023).

Rencananya, kata Ian, Firli bakal menghadiri agenda pemeriksaan dewan pengawas KPK. Dengan begitu, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan.

"Ya rencananya begitu [agenda dewas KPK], kan tidak bisa bersamaan," tambahnya.

Sebelumnya, Firli telah diperiksa sebanyak empat kali mulai dari pemeriksaan pertama pada Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023). 

Sementara, pada Jumat (1/12/2023) dan Rabu (6/12/2023 menjadi pemeriksaannya saat berstatus menjadi tersangka.

Sebagai informasi, Firli ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam. 

Mantan Kabaharkam itu diduga telah melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup. 

Adapun, barang bukti penetapan tersangka Firli Bahuri di antaranya dokumen valas senilai Rp7,4 miliar dan beberapa dokumen penggeledahan hingga bukti elektronik yang diserahkan KPK.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper