Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejaksaan Korsel Minta KPK Usut Petinggi Hyundai E&C di Kasus PLTU Cirebon 2

Kejaksaan Korea Selatan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengusut tuntas permasalahan dalam pembangunan PLTU Cirebon 2.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Bisnis/Abdullah Azzam
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA -- Kejaksaan Korea Selatan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengusut tuntas permasalahan dalam pembangunan PLTU Cirebon 2 oleh PT Cirebon Energi Prasarana. 

Untuk diketahui, kedua penegak hukum di negara yang berbeda itu tengah sama-sama mengusut kasus korupsi terkait dengan pembangunan PLTU tersebut. KPK, dalam hal ini, telah menetapkan sejumlah tersangka di antaranya mantan General Manager Hyundai Engineering & Construction (Hyundai E&C) Herry Jung. 

Pihak Korea Selatan pun tengah mengusut dugaan yang sama. Kejaksaan di Negeri Ginseng itu menduga ada petinggi Hyundai yang memberikan suap sekitar 600 juta Won atau setara Rp6 miliar ke kepala daerah di Cirebon. Kepala daerah dimaksud, tidak lain dari mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra yang kini sudah mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung. 

Penyidikan yang sama-sama dilakukan KPK dan Kejaksaan Korea Selatan itu diungkap oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Dia menyebut, hal itu didalami saat memeriksa seorang ASN Pemerintah Kabupaten Cirebon, Rita Susana Supriyanti, Selasa (27/5/2025). 

"Saksi hadir dan didalami terkait permasalahan yang timbul saat proses pembangunan PLTU 2. Hal tersebut sejalan dengan permohonan Jaksa dari Korea Selatan yang menghendaki KPK untuk mendalami hal tersebut," ungkap Budi kepada wartawan, dikutip Kamis (29/5/2025). 

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, pihak penyidik dari Kejaksaan Korea Selatan menggeledah kantor Hyundai E&C terkait dengan kasus dugaan suap kepada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, November 2024 yang lalu. 

Dilansir kantor berita Yonhap, Kejaksaan Distrik Pusat Seoul mengirim jaksa dan penyidik ke kantor pusat Hyundai Engineering & Construction (Hyundai E&C) di Ibu Kota Korsel, Rabu (6/11/2024) pagi hari, untuk mengamankan dokumen dan data komputer yang terkait dengan tuduhan penyuapan.

“Jaksa pada hari Rabu menggeledah [kantor] Hyundai Engineering & Construction atas tuduhan bahwa eksekutifnya menawarkan suap kepada pejabat tinggi pemerintah Indonesia sehubungan dengan proyek konstruksi di negara Asia Tenggara tersebut,” demikian tulis kantor berita resmi Korsel itu.

Jaksa penuntut menuduh bahwa seorang eksekutif Hyundai E&C memberikan sekitar 600 juta won (US$430.000) kepada seorang kepala daerah Indonesia untuk mengamankan pengaduan dari penduduk setempat dan kelompok lingkungan dalam proses pembangunan pembangkit listrik tenaga batu bara Cirebon. 

Adapun proses penyidikan di Indonesia oleh KPK pun masih bergulir. Lembaga antirasuah bahkan mengirimkan tim penyidiknya untuk melakukan pemeriksaan di Kejaksaan Korea Selatan terhadap sejumlah saksi yang masih enggan untuk diperinci. Pemeriksaan itu dilakukan pada Februari 2025 lalu. 

Di dalam negeri, Herry, yang sudah ditetapkan tersangka sejak 2019 itu, kini masih menjalani pemeriksaan dan belum ditahan. Terakhir, Senin (26/5/2025), dia telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka namun masih belum kunjung mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. 

Pria itu tidak mengutarakan sepatah kata pun kepada awak media kendati ditanyakan ihwal pemeriksaannya selama seharian itu. Dia hanya bungkam dan berjalan menuju pintu keluar bersama dengan penasihat hukumnya. 

"Permisi ya. Sudah fotonya, ya, terima kasih," kata penasihat hukum Herry kepada awak media sambil berjalan keluar area KPK. 

Herry enggan merespons pertanyaan apabila dia mengetahui soal proyek PLTU Cirebon 2, yang dikerjakan oleh PT Cirebon Energi Prasarana. Dia juga tak merespons pertanyaan ihwal dugaan yang disangkakan kepadanya ihwal pemberian suap ke Bupati Cirebon saat itu, Sunjaya Purwadisastra. 

Suap Bupati Cirebon

Untuk diketahui, lembaga antirasuah menduga Herry memberi suap senilai Rp6,04 miliar kepada Sunjaya sebagai Bupati Cirebon 2014-2019 terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp10 miliar.

Pemberian uang tersebut dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT MIM (Milades Indah Mandiri). Sehingga seolah-lah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp10 miliar.

Penyidikan perkara ini telah dilakukan KPK sejak 14 Oktober 2019 dengan turut menjerat Herry dan tersangka lain, Sutikno. 

Kasus ini merupakan pengembangan perkara atas kasus suap yang menjerat Sunjaya. Apabila sebelumnya berkaitan dengan penerimaan suap, kali ini pengembangan dilakukan kepada pemberi suap.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper