Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa General Manager (GM) Hyundai Engineering Construction (HDEC) Herry Jung terkait dengan kasus suap izin pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon, Senin (26/5/2025).
Untuk diketahui, Herry merupakan salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Kini, dia telah hadir memenuhi panggilan penyidik dan ditemani kuasa hukumnya.
"Herry Jung datang jam 08.10 bersama PH-nya [penasihat hukum]," ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (26/5/2025).
Sebelumnya, Herry telah dipanggil pada 9 Mei 2025 lalu. Namun, dia kemudian mengirimkan permohonan penundaan pemeriksaan kepada tim penyidik KPK.
Adapun pada pemeriksaan hari ini, KPK juga memeriksa sejumlah pihak di antaranya Bupati Cirebon 2014–2019 Sunjaya Purwadisastra. Sunjaya diduga menerima suap dari Herry terkait dengan izin pembangunan PLTU 2 Cirebon, yang digarap oleh PT Cirebon Energi Prasarana.
Kemudian, terdapat dua saksi lainnya yang diperiksa yaitu mantan Direktur Corporate Affair PT Cirebon Energi Prasarana, Teguh Haryono, serta mantan Presiden Direktur Cirebon Energi Prasarana, Heru Dewanto.
Baca Juga
Berdasarkan catatan Bisnis, lembaga antirasuah menduga Herry memberi suap senilai Rp6,04 miliar kepada Sunjaya sebagai Bupati Cirebon 2014-2019 terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp10 miliar.
Pemberian uang tersebut dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT MIM (Milades Indah Mandiri). Sehingga seolah-lah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp10 miliar.
Kasus suap yang menjerat Sunjaya tidak hanya terkait dengan pembangunan PLTU 2 Cirebon saja. Misalnya, saat itu tersangka Sutikno diduga memberi suap sebesar Rp4 miliar kepada Sunjaya selaku Bupati Cirebon 2014-2019 terkait dengan perizinan PT King Properti.
Penyidikan perkara ini telah dilakukan KPK sejak 14 Oktober 2019 dengan turut menjerat Herry serta Sutikno.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara atas kasus suap yang menjerat Sunjaya. Apabila sebelumnya berkaitan dengan penerimaan suap, kali ini pengembangan dilakukan kepada pemberi suap.
Proses hukum terhadap Sunjaya berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 24 Oktober 2018. Pada OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp116 juta dan bukti setoran ke rekening total Rp6,4 miliar dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Sunjaya dan Gatot Rachmanto, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon.