Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding terhadap vonis 14 tahun penjara yang diberikan kepada mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa tim jaksa telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada hari ini, Jumat (12/1/2024).
“Banding kami fokuskan terkait belum dipertimbangkannya beberapa fakta hukum mengenai aset yang diduga dari hasil korupsi dan TPPU,” kata Ali dalam keterangannya, Jumat (12/1/2024).
Menurutnya, keputusan tersebut diambil usai tim jaksa KPK melakukan analisis pertimbangan majelis hakim dalam putusan yang dimaksud.
Selain karena belum dipertimbangkannya beberapa fakta hukum, KPK juga berupaya melakukan optimalisasi pemulihan aset dari tindakan yang telah dilakukan Rafael Alun.
Lebih lanjut, Ali menjelaskan bahwa upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari memberikan efek jera.
Baca Juga
“Maka kami berupaya optimalisasi asset recovery hasil kejahatan korupsi dengan melakukan penyitaan dan perampasan untuk dikembalikan kepada negara,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi serta TPPU pada Senin (8/1/2024) lalu.
Atas vonis tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadapnya selama 14 tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo tersebut di atas dengan pidana penjara selama 14 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024).
Selain pidana badan, Majelis Hakim turut menjatuhkan pidana denda senilai Rp500 juta subsider kurungan penjara tiga bulan. Rafael juga dijatuhkan hukuman uang pengganti senilai Rp10 miliar.