Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Selain Gratifikasi, Rafael Alun Terbukti Dapat Penerimaan Lain Terkait Jabatan

Mantan pejabat Rafael Alun Trisambodo dinyatakan terbukti menerima gratifikasi senilai Rp10 miliar dan penerimaan lain terkait jabatannya senilai Rp47,7 miliar.
Mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo menghadiri sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/12/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra.
Mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo menghadiri sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/12/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan mantan pejabat Rafael Alun Trisambodo terbukti menerima gratifikasi senilai Rp10 miliar dan penerimaan lain terkait dengan jabatannya. 

Pada sidang pembacaan vonis terhadapnya, Senin (8/1/2024), Rafael dinyatakan terbukti menerima gratifikasi senilai Rp10 miliar dan dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 14 tahun. 

Gratifikasi senilai Rp10 miliar itu, terang Ketua Majelis Hakim, sebagaimana terbukti dari dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). 

"Terdakwa bersama-sama Ernie Meike Torondek [istri Rafael] secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan Maret 2006 telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sejumlah Rp10.079.555.519," terang Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024). 

Gratifikasi itu diterima Rafael dan istrinya melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME). Sementara itu, gratifikasi yang diterima dari perusahaan lain seperti PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar Tbk. (CEKA), serta PT Krisna International Cargo, tidak terbukti. 

"Menimbang bahwa berdasarkan hal diuraikan di atas ternyata dakwaan penuntut umum yang dapat dibuktikan terhadap terdakwa mengenai adanya pemberian gratifikasi ada pada PT ARME , gratifikasi sejumlah Rp10.079.555.519," ujar Suparman. 

Di sisi lain, dia turut memaparkan bahwa ada bukti penerimaan lain terhadap Rafael yang berkaitan dengan jabatannya sebagai pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu). Nilainya mencapai Rp47,7 miliar. 

"Kemudian telah melakukan penerimaan berkaitan dengan jabatannya sejumlah Rp47.701.559.000," terang Suparman. 

Di samping dakwaan gratifikasi, Majelis Hakim menyatakan bahwa dakwaan kedua dan ketiga terhadap Rafael mengenai pencucian uang turut terbukti. Dalam amar putusannya, Rafael dijatuhi hukuman pidana penjara selama 14 tahun. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo tersebut di atas dengan pidana penjara selama 14 tahun," ujar Suparman. 

Selain pidana badan, Majelis Hakim turut menjatuhkan pidana denda senilai Rp500 juta subsider kurungan penjara tiga bulan. Rafael juga dijatuhkan hukuman uang pengganti senilai Rp10 miliar. 

Adapun hal yang memberatkan vonis terhadap Rafael yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. 

Sementara itu, beberapa hal yang meringankan vonis terhadapnya yakni telah bekerja untuk negara sebagai pegawai negeri selama lebih dari 30 tahun, mempunyai tanggungan keluarga dan tidak pernah dihukum sebelumnya.

Adapun hukuman pidana penjara berdasarkan putusan hakim itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni 14 tahun penjara. 

Namun, hukuman denda dan uang pengganti dalam putusan hakim lebih kecil dari tuntutan JPU yakni denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan serta uang pengganti Rp18,9 miliar. 

Dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU sebelumnya, Rafael dan istrinya yakni Ernie Meike Torondek didakwa menerima gratifikasi sekitar Rp18,9 miliar selama 2003 sampai dengan 2013.

JPU menilai gratifikasi itu patut dipandang sebagai suap lantaran berhubungan dengan kewenangan dan jabatan Rafael sebagai pegawai maupun pejabat DJP Kemenkeu.

Ayah Mario Dandy itu juga disebut menerima aliran uang dalam bentuk penerimaan lain selama 2001-2023 yakni sebesar Rp47,7 miliar, SGD 2,09 juta, US$937.900, serta euro 9.800. Berdasarkan perhitungan Bisnis, total penerimaan lain itu mencapai setara dengan Rp86,8 miliar (dihitung berdasarkan kurs dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dan euro terhadap rupiah hari ini).

Rafael juga disebut melakukan pencucian uang dengan menempatkan uang hasil gratifikasi ke jasa keuangan, maupun membelanjakannya ke berbagai bentuk aset. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper