Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rafael Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar, Bukan dari Anak Usaha Wilmar (CEKA)

Rafael Alun dinyatakan terbukti menerima gratifikasi senilai Rp10 miliar sesuai dengan putusan Majelis Hakim Tipikor PN Jakpus
Rafael Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar, Bukan dari Anak Usaha Wilmar (CEKA). Mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo menghadiri sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/12/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra.
Rafael Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar, Bukan dari Anak Usaha Wilmar (CEKA). Mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo menghadiri sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/12/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA – Mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dinyatakan terbukti menerima gratifikasi senilai Rp10 miliar sesuai dengan putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024). 

Vonis terhadap Rafael mengenai penerimaan gratifikasi itu sebagaimana dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia disebut menerima gratifikasi berupa marketing fee sekitar Rp10 miliar dari 2003 sampai dengan 2006 dari PT Artha Mega Ekadhana (ARME). 

"Dakwaan penuntut umum yang bisa dibuktikan pada PT ARME yaitu gratifikasi Rp10.079.095.519. Maka unsur gratifikasi kepada penyelenggara negara telah terpenuhi," terang Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa pada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024).

Adapun penerimaan gratifikasi oleh Rafael sebagaiman dakwaan JPU hanya terbukti melalui PT ARME sebesar Rp10 miliar. Sementara itu, gratifikasi dari PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar Tbk., serta PT Krisna Bali International Cargo dinyatakan tidak terbukti.

"Bahwa semua unsur pasal 12 B telah terpenuhi dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwa dakwaan kesatu," terang Ketua Majelis Hakim.

Di samping dakwaan gratifikasi, Majelis Hakim menyatakan bahwa dakwaan kedua dan ketiga terhadap Rafael mengenai pencucian uang turut terbukti. Dalam amar putusannya, Rafael dijatuhi hukuman pidana penjara selama 14 tahun. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo tersebut di atas dengan pidana penjara selama 14 tahun," ujar Suparman.

Selain pidana badan, Majelis Hakim turut menjatuhkan pidana denda senilai Rp500 juta subsidair kurungan penjara tiga bulan. Rafael juga dijatuhkan hukuman uang pengganti senilai Rp10 miliar.

Adapun hal yang memberatkan vonis terhadap Rafael yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Sementara itu, beberapa hal yang meringankan vonis terhadapnya yakni telah bekerja untuk negara sebagai pegawai negeri selama lebih dari 30 tahun, mempunyai tanggungan keluarga dan tidak pernah dihukum sebelumnya.

Adapun hukuman pidana penjara berdasarkan putusan hakim itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni 14 tahun penjara.

Namun, hukuman denda dan uang pengganti dalam putusan hakim lebih kecil dari tuntutan JPU yakni denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan serta uang pengganti Rp18,9 miliar.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU sebelumnya, Rafael dan istrinya yakni Ernie Meike Torondek didakwa menerima gratifikasi sekitar Rp18,9 miliar selama 2003 sampai dengan 2013.

JPU menilai gratifikasi itu patut dipandang sebagai suap lantaran berhubungan dengan kewenangan dan jabatan Rafael sebagai pegawai maupun pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu).

Ayah Mario Dandy itu juga disebut menerima aliran uang dalam bentuk penerimaan lain selama 2001-2023 yakni sebesar Rp47,7 miliar, SGD 2,09 juta, US$937.900, serta euro 9.800. Berdasarkan perhitungan Bisnis, total penerimaan lain itu mencapai setara dengan Rp86,8 miliar (dihitung berdasarkan kurs dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dan euro terhadap rupiah hari ini).

Rafael juga disebut melakukan pencucian uang dengan menempatkan uang hasil gratifikasi ke jasa keuangan, maupun membelanjakannya ke berbagai bentuk aset.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper