Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rafael Alun Menyatakan Pikir-pikir Terhadap Vonis 14 Tahun Penjara

Rafael Alun menyatakan pikir-pikir terhadap vonis hukuman pidana penjara selama 14 tahun yang dijatuhkan hakim hari ini, Senin (8/1/2024).
Rafael Alun Menyatakan Pikir-pikir Terhadap Vonis 14 Tahun Penjara. Mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo menghadiri sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/12/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra.
Rafael Alun Menyatakan Pikir-pikir Terhadap Vonis 14 Tahun Penjara. Mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo menghadiri sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/12/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA – Mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo menyatakan pikir-pikir terhadap vonis hukuman pidana penjara selama 14 tahun yang dijatuhkan hakim hari ini, Senin (8/1/2024). 

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini menyatakan Rafael Alun terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo tersebut di atas dengan pidana penjara selama 14 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024). 

Selain pidana badan, Majelis Hakim turut menjatuhkan pidana denda senilai Rp500 juta subsidair kurungan penjara tiga bulan. Rafael juga dijatuhkan hukuman uang pengganti senilai Rp10 miliar. 

Usai membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim menjelaskan kepada Rafael bahwa dia dan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama-sama memiliki hak untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut. 

Rafael pun dipersilahkan untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya. Hasilnya, mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II itu menyatakan masih pikir-pikir. 

"Pikir-pikir," ujarnya kepada Majelis Hakim. 

Sikap yang sama juga disampaikan oleh penuntut umum. JPU KPK juga menyatakan masih pikir-pikir. 

"Kami juga menyatakan pikir-pikir," kata JPU. 

Dengan demikian, Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa kedua belah pihak memiliki waktu selama satu minggu dimulai dari esok hari untuk menentukan sikap. 

"Jadi, putusan ini belum berkekuatan hukum tetap," terang Suparman Nyompa. 

Adapun hal yang memberatkan vonis terhadap Rafael yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. 

Sementara itu, beberapa hal yang meringankan vonis terhadapnya yakni telah bekerja untuk negara sebagai pegawai negeri selama lebih dari 30 tahun, mempunyai tanggungan keluarga dan tidak pernah dihukum sebelumnya.

Adapun hukuman pidana penjara berdasarkan putusan hakim itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mantan Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II itu sebelumnya dituntut 14 tahun penjara oleh JPU KPK. 

Namun, hukuman denda dan uang pengganti sesuai putusan hakim lebih kecil dari tuntutan JPU yakni denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan serta uang pengganti Rp18,9 miliar. 

Dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU hari ini, Rafael dan istrinya yakni Ernie Meike Torondek didakwa menerima gratifikasi sekitar Rp18,9 miliar selama 2003 sampai dengan 2013.

JPU menilai gratifikasi itu patut dipandang sebagai suap lantaran berhubungan dengan kewenangan dan jabatan Rafael sebagai pegawai maupun pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu)  

Ayah Mario Dandy itu juga disebut menerima aliran uang dalam bentuk penerimaan lain selama 2001-2023 yakni sebesar Rp47,7 miliar, SGD 2,09 juta, US$937.900, serta euro 9.800. Berdasarkan perhitungan Bisnis, total penerimaan lain itu mencapai setara dengan Rp86,8 miliar (dihitung berdasarkan kurs dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dan euro terhadap rupiah hari ini).

Rafael juga disebut melakukan pencucian uang dengan menempatkan uang hasil gratifikasi ke jasa keuangan, maupun membelanjakannya ke berbagai bentuk aset. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper