Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jelang Pembacaan Vonis, Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Hanya Diam Tertunduk

Mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang vonis hari ini di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat hari ini, Senin (8/1/2024)
Mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo /Bisnis-Dany Saputra.
Mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo /Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA – Mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang vonis hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini, Senin (8/1/2024). 

Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Rafael tiba di ruang sidang sekitar pukul 12.35 WIB. Dia hanya menunduk dan diam seribu bahasa ketika wartawan bertanya kepadanya mengenai harapan terhadap putusan dari Majelis Hakim. 

Sebelumnya, sidang pembacaan vonis kasus gratifikasi dan pencucian uang Rafael ditunda dari jadwal sebelumnya pekan lalu, Kamis (4/1/2024). 

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat mengatakan bahwa belum bisa merampungkan putusan atas perkara tersebut. Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa mengatakan bahwa pihaknya masih membaca berkas perkara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun penasihat hukum dari terdakwa. 

Mereka mensinyalkan bahwa waktu dua hari belum cukup untuk menyusun putusannya. 

"Saya ini bukan curhat, saya menjelaskan saja keadaannya. Jadi sehingga sampai detik sekarang ini belum bisa kami lakukan daripada kita menunggu sampai sore dengan terpaksa kami tunda pembacaan putusan pada hari Senin tanggal 8 Januari," kata Suparman di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2024). 

Pihak Majelis Hakim lalu meminta maaf atas penundaan pembacaan putusan itu terhadap Rafael. 

"Jadi, sidang ditunda hari Senin tanggal 8 Januari. Terdakwa kembali ke tahanan. Sidang ditutup," terang Suparman. 

Sebelumnya, mantan Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo dijadwalkan menjalani sidang vonis hari ini di PN Tipikor Jakarta Pusat hari ini. 

Rafael sebelumnya dituntut 14 tahun penjara oleh JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pihak KPK meyakini Rafael akan divonis bersalah atas dakwaan kasus gratifikasi dan pencucian uang. 

"Berdasarkan fakta hukum hasil persidangan, kami sangat yakin terdakwa akan diputus bersalah," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (4/1/2024). 

Sebelumnya, tuntutan terhadap Rafael dibacakan oleh JPU di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/12/2023). Dalam surat tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menyatakan Rafael terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun," demikian terang JPU, Senin (11/12/2023). 

Selain pidana badan, Rafael dituntut untuk membayar denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Di samping itu, mantan pejabat eselon III Ditjen Pajak Kemenkeu itu juga dijatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp18,9 miliar. 

Ada beberapa hal meringankan dan memberatkan pada tuntutan JPU terhadap Rafael. Hal-hal yang memberatkan tuntutan Rafael yakni tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi; motif pidana untuk memperoleh kekayaan bagi diri sendiri, keluarga, dan orang-orang yang memanfaatkan jabatan dan kewenangannya; serta dinilai tidak menyesali perbuatannya dan berbelit-belit memberikan keterangan. 

Satu-satunya hal yang meringankan tuntutan kepada Rafael Alun yakni bersikap sopan dalam persidangan.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU hari ini, Rafael dan istrinya yakni Ernie Meike Torondek didakwa menerima gratifikasi sekitar Rp18,9 miliar selama 2003 sampai dengan 2013.

JPU menilai gratifikasi itu patut dipandang sebagai suap lantaran berhubungan dengan kewenangan dan jabatan Rafael sebagai pegawai maupun pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu)  

Ayah Mario Dandy itu juga disebut menerima aliran uang dalam bentuk penerimaan lain selama 2001-2023 yakni sebesar Rp47,7 miliar, SGD 2,09 juta, US$937.900, serta euro 9.800. Berdasarkan perhitungan Bisnis, total penerimaan lain itu mencapai setara dengan Rp86,8 miliar (dihitung berdasarkan kurs dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dan euro terhadap rupiah hari ini).

Pada dakwaan kedua, Rafael juga disebut melakukan pencucian uang dengan menempatkan uang hasil gratifikasi ke jasa keuangan, maupun membelanjakannya ke berbagai bentuk aset. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper