Bisnis.com, JAKARTA – Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo akan menjalani sidang vonis hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2024).
Rafael sebelumnya dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pihak KPK meyakini Rafael akan divonis bersalah atas dakwaan kasus gratifikasi dan pencucian uang.
"Berdasarkan fakta hukum hasil persidangan, kami sangat yakin terdakwa akan diputus bersalah," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (4/1/2024).
Ali lalu menyampaikan bahwa tak ingin mendahului Majelis Hakim. Namun, pria yang juga merupakan jaksa itu percaya bahwa berbagai fakta persidangan bakal diakomodasi dalam pertimbangan.
Sebelumnya, tuntutan terhadap Rafael dibacakan oleh JPU di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/12/2023). Dalam surat tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menyatakan Rafael terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun," demikian terang JPU, Senin (11/12/2023).
Baca Juga
Selain pidana badan, Rafael dituntut untuk membayar denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Di samping itu, mantan pejabat eselon III Ditjen Pajak Kemenkeu itu juga dijatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp18,9 miliar.
Ada beberapa hal meringankan dan memberatkan pada tuntutan JPU terhadap Rafael. Hal-hal yang memberatkan tuntutan Rafael yakni tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi; motif pidana untuk memperoleh kekayaan bagi diri sendiri, keluarga, dan orang-orang yang memanfaatkan jabatan dan kewenangannya; serta dinilai tidak menyesali perbuatannya dan berbelit-belit memberikan keterangan.
Satu-satunya hal yang meringankan tuntutan kepada Rafael Alun yakni bersikap sopan dalam persidangan.
Sebelumnya, Rafael Alun dijadwalkan untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan hari ini setelah menjalani persidangan sejak 30 Agustus 2023.
"Di dalam surat tuntutan akan diuraikan seluruh fakta hukum persidangan dan analisis tim JPU atas dugaan perbuatan terdakwa," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (11/12/2023).
Dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU hari ini, Rafael dan istrinya yakni Ernie Meike Torondek didakwa menerima gratifikasi sekitar Rp18,9 miliar selama 2003 sampai dengan 2013.
JPU menilai gratifikasi itu patut dipandang sebagai suap lantaran berhubungan dengan kewenangan dan jabatan Rafael sebagai pegawai maupun pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu)
Ayah Mario Dandy itu juga disebut menerima aliran uang dalam bentuk penerimaan lain selama 2001-2023 yakni sebesar Rp47,7 miliar, SGD 2,09 juta, US$937.900, serta euro 9.800. Berdasarkan perhitungan Bisnis, total penerimaan lain itu mencapai setara dengan Rp86,8 miliar (dihitung berdasarkan kurs dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dan euro terhadap rupiah hari ini).
Pada dakwaan kedua, Rafael juga disebut melakukan pencucian uang dengan menempatkan uang hasil gratifikasi ke jasa keuangan, maupun membelanjakannya ke berbagai bentuk aset.