Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rafael Alun Ngaku Berjasa ke Negara, KPK : Tak Akan Pengaruhi Fakta Hukum!

KPK menegaskan klaim terdakwa Rafael Alun Trisambodo soal pernah berjasa ke negara tidak akan mempengaruhi fakta hukum yang ada.
Mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo menghadiri sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/12/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra.
Mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo menghadiri sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/12/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan klaim terdakwa Rafael Alun Trisambodo soal pernah berjasa ke negara tidak akan mempengaruhi fakta hukum yang ada.

Kabag Pemberitaan KPK RI Ali Fikri mengatakan bahwa pernyataan Rafael Alun merupakan hal yang biasa dikatakan dalam persidangan terdakwa. Dalam hal ini, KPK menyerahkan seluruhnya kepada Majelis Hakim.

"Hal biasa kalau terdakwa seperti itu nanti majelis akan pertimbangkan dan kami yakin klaim tersebut tidak akan pengaruhi fakta hukum yang telah diungkap dan buktikan oleh jaksa KPK," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (3/1/2024).

Di sisi lain, Ketua IM57+ Institute sekaligus eks penyidik KPK, Praswad Nugraha menyampaikan bahwa pernyataan tersebut merupakan upaya penyesatan opini masyarakat.

"Tidak boleh ada lagi upaya penyesatan opini masyarakat yang mencoba merubah status koruptor adalah orang yang berjasa bahkan berhak menyandang gelar pahlawan. Korupsi adalah kejahatan luar biasa dan menyebabkan penderitaan," kata Praswad.

Dia juga menegaskan bahwa seluruh jasa Rafael Alun selama mengabdi sebagai aparatur negara telah dibayar lunas oleh negara, termasuk tunjangan serta fasilitas yang setiap bulan dia terima dari APBN.

"Justru Rafael Alun yang masih berhutang banyak terhadap bangsa dan negara ini atas gaji dan seluruh fasilitas pejabat negara yang sudah dinikmati oleh dirinya selama puluhan tahun," pungkasnya.

Sebagai informasi, Rafael Alun melalui pengacaranya, Junaedi Saibih menyampaikan beberapa hal yang meringankan hukumannya dalam sidang duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2024).

"Selama dalam proses persidangan, Terdakwa bersikap sopan, jujur, dan telah kooperatif dalam mengikuti jalannya proses persidangan dengan baik. Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Terdakwa telah banyak berjasa kepada bangsa dan negara Indonesia," katanya.

Junaedi mengatakan Rafael Alun merupakan tulang punggung keluarga. Dia mengatakan putusan Rafael Alun akan berdampak bagi keluarga kliennya tersebut.

"Majelis hakim yang kami muliakan, perlu kami sampaikan proses pidana yang saat ini dijalani oleh Terdakwa Rafael Alun Trisambodo sangat berat untuk dilalui oleh pihak keluarga. Terdakwa Rafael Alun Trisambodo merupakan tulang punggung keluarga, sehingga putusan perkara a quo akan memberikan dampak yang signifikan bagi anak dan istri Terdakwa Rafael Alun Trisambodo," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper