Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Momen Mario Dandy Menangis Dalam Pelukan Rafael Alun Usai Tak Bertemu 8 Bulan

Rafael Alun Trisambodo memeluk Mario Dandy yang menangis dalam persidangan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU
Momen Mario Dandy Menangis Dalam Pelukan Rafael Alun Usai Tak Bertemu 8 Bulan. Mario Dandy (rompi merah) menangis saat memeluk ayahnya, Rafael Alun di persidangan TPPU, Senin (6/11/2023) / BISNIS - Anshary Madya Sukma
Momen Mario Dandy Menangis Dalam Pelukan Rafael Alun Usai Tak Bertemu 8 Bulan. Mario Dandy (rompi merah) menangis saat memeluk ayahnya, Rafael Alun di persidangan TPPU, Senin (6/11/2023) / BISNIS - Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Eks Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) memeluk putranya, Mario Dandy dalam persidangan kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam momen tersebut, Mario tampak menangis di pelukan sang ayah.

Mario Dandy yang merupakan anak dari RAT dihadirkan sebagai saksi pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023). Rafael Alun menyampaikan bahwa dia tidak pernah bertemu dengan Mario Dandy selama 8 bulan. 

Sebagaimana diketahui, keduanya tengah dihadapkan dengan proses hukum yang berbeda, RAT dengan kasus gratifikasi dan TPPU, sementara Mario Dandy telah dijatuhi vonis selama 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

"Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada JPU karena saya sudah 8 bulan lebih tidak melihat anak saya dan tidak memeluk," kata Rafael dalam persidangan.

Di sisi lain, dalam persidangan Mario mengaku bahwa dirinya hanya tahu ayahnya itu sebagai pejabat ASN di kantor pajak. Selebihnya, Mario tidak mengetahui sejumlah bisnis yang dijalankan Rafael Alun, mulai dari bisnis properti hingga konsultan pajak.

“Saya nggak tahu kalau itu. Saya tahunya ya cuma Bapak ke kantor pajak aja,” kata Mario.

“PT ARME pernah dengar?” tanya JPU.

“Saya enggak pernah dengar, enggak pernah tahu juga,” jawab Mario lagi.

Sekadar informasi, Rafael Alun merupakan mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II yang didakwa melakukan pencucian uang dengan total hingga Rp100 miliar. 

Adapun dalam dakwaan JPU KPK, Rafael Alun bersama istrinya didakwa menerima gratifikasi dari WP Rp16,6 miliar melalui PT ARME dan PT Cubes Consulting, serta dari PT Cahaya Kalbar Tbk. dan PT Krisna Bali International Cargo, yang merupakan WP korporasi. 

Khusus melalui PT ARME, Rafael dan istrinya didakwa mengantongi Rp12,8 miliar uang gratifikasi dari 62 WP perorangan dan korporasi dalam kurun waktu 15 Mei 2022 sampai dengan 30 Desember 2009. Porsi gratifikasi melalui PT ARME merupakan yang terbesar dari tiga perusahaan lainnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper