Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rubicon Mario Dandy Dilelang Buat Restitusi, Batal Jadi Bukti TPPU Rafael?

KPK buka suara atas keputusan PN Jaksel yang akan menyita dan melelang Rubicon yang digunakan Mario Dandy sebelum melakukan penganiayaan.
Rubicon Mario Dandy Dilelang Buat Restitusi, Batal Jadi Bukti TPPU Rafael?. Mario Dandy Satrio berpose di depan Jeep Rubicon. /Instagram @_broden
Rubicon Mario Dandy Dilelang Buat Restitusi, Batal Jadi Bukti TPPU Rafael?. Mario Dandy Satrio berpose di depan Jeep Rubicon. /Instagram @_broden

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) akan segera mempelajari putusan pidana kasus penganiayaan berencana dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo, atau putra dari terdakwa mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.

KPK akan mempelajari putusan pidana umum Mario usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memerintahkan penyitaan dan pelelangan satu unit jeep Rubicon untuk menjadi salah satu sumber pembayaran restitusi yang dibebankan kepada terdakwa.

Sementara itu, Jeep Rubicon yang sama merupakan salah satu obyek barang bukti yang juga ditetapkan oleh KPK sebagai bagian dari dakwaan pencucian uang ayah Mario, Rafael Alun. 

"Tentu satu barang bukti tidak bisa dilakukan penyitaan atau perampasan dua kali. Apakah nanti betul apa yang diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara pidana umumnya masuk ke dalam penyitaan atau perampasan di TPPU ataupun di gratifikasi, saat ini sedang proses persidangan. Tentu nanti segera dilakukan analisis terkait hal tersebut," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, dikutip Rabu (13/9/2023). 

Ali lalu menjelaskan bahwa Jeep Rubicon tersebut diduga diperoleh dengan uang hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan Rafael Alun, yakni gratifikasi pemeriksaan pajak. 

Oleh sebab itu, KPK menjerat mantan Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II itu dengan pencucian uang guna mengoptimalkan asset recovery.

"Semua harta, semua dari hasil tipikor baik itu gratifikasi termasuk juga suap dan lain-lain tentu kami juga lakukan penyitaan yang pada ujungnya dilakukan perampasan untuk aset negara, tetapi sekali lagi tidak bisa dilakukan perampasan dua kali," ucap Ali.

Tidak hanya itu, Ali turut merespons nota pembelaan atau eksepsi dari Rafael Alun yang dibacakan pekan lalu, Rabu (6/9/2023), terkait dengan keikutsertaannya dalam Program Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty 2016.

Dalam eksepsi itu, pihak Rafael menyatakan bahwa hartanya dan harta ibunya atas nama Irene Suheriani imun dari jerat pidana karena sudah diikutsertakan dalam Tax Amnesty jilid I. Sekadar informasi, harta yang dimaksud ditetapkan sebagai bukti dari dakwaan pencucian uang terhadap Rafael.

Ali menilai argumen pihak Rafael itu seringkali dipakai oleh pihak berperkara terkait dengan kasus pajak. Dia menyampaikan, selayaknya harta yang dilaporkan dalam LHKPN, bukan berarti harta tersebut dipastikan bersih dari tindak pidana korupsi.

"Kalau kita berkaca pada beberapa argumentasi yang sama dari terdakwa selalu ditolak. Artinya, mengenai tax amesty itu tidak serta merta menghapus asal usul dari harta melalui proses-proses dimaksud. Ada pendapat [serupa] merupakan hal biasa yang tentu berujungnya pada putusan hakim," tutup Jurur Bicara KPK itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper