Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis terhadap Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan brutal terhadap David Ozora.
Alhasil, putra mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak alias DJP, Rafael Alun Trisambodo, itu tetap dihukum 12 tahun penjara di tingkat banding.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (19/10/2023), Hakim Ketua, Tony Pribadi memutuskan untuk menguatkan putusan PN Jaksel pada Kamis (7/9/2023).
"Demikian putusan atas nama terdakwa Mario Dandy Satriyo yang pada pokoknya menyatakan sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri tingkat pertama dan oleh karena itu dikuatkan," kata Tony di ruang sidang Pengadilan Tinggi DKI.
Sebagai informasi, Mario Dandy telah divonis hukuman penjara selama 12 tahun. Anak dari mantan pejabat pajak Rafael Alun ini dibebani uang restitusi Rp25,1 miliar.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo pidana penjara selama 12 tahun," ujar Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono di PN Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Baca Juga
Atas perbuatannya, Mario didakwa Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kemudian dakwaan kedua, Pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 Undang-undang (UU) No.35/2014 tentang perubahan atas UU No.23/2022 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Adapun, terdapat hal yang memberatkan vonis Mario Dandy di antaranya perbuatan sadis dan kejam, dianggap menikmati perbuatannya sekaligus melakukan selebrasi dan merekam tindakan kejinya tersebut.
Alhasil, korban dari peristiwa ini, David Ozora terancam masa depannya. Sementara itu, Majelis Hakim menyampaikan tidak ada hal yang meringankan vonis Mario Dandy.