Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mario dan JPU Kompak Layangkan Banding soal Vonis 12 Tahun Penjara

PN Jaksel menyampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut mengajukan upaya hukum banding terhadap vonis 12 tahun penjara Mario Dandy.
Mario Dandy tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menghadapi sidang tuntutan, Kamis (10/8/2023). JIBI/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Mario Dandy tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menghadapi sidang tuntutan, Kamis (10/8/2023). JIBI/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyampaikan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut mengajukan upaya hukum banding terhadap vonis 12 tahun penjara Mario Dandy.

Sebelumnya, PN Jaksel sempat mengonfirmasi bahwa Mario Dandy telah melayangkan pengajuan banding kepada kepaniteraan pidana PN Jaksel pada Selasa (12/9/2023).

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menyampaikan JPU juga ikut mengajukan upaya hukum banding pada tanggal yang sama seperti pengajuan Mario Dandy. 

"Selanjutnya terhadap pengajuan permohonan upaya hukum banding tersebut, ternyata dari Pihak kejaksaan negeri Jakarta Selatan, jaksa penuntut umum juga mengajukan upaya hukum banding pada tanggal yang sama, yaitu 12 September 2023," kata Djuyamto dalam keterangannya, dikutip Jumat (15/9/2023).

Dengan demikian, untuk keduanya telah dilakukan proses hukum bakal dilakukan pemeriksaan oleh hakim pengadilan tinggi DKI Jakarta.

"Selanjutnya tentu penanganan proses upaya hukum banding akan ditangani dan diperiksa oleh hakim pengadilan tinggi DKI Jakarta. Pengadilan negeri Jakarta Selatan tentu akan segera menyiapkan berkas dan akan segera dikirim ke pengadilan tinggi banding," pungkasnya.

Sebagai informasi, Mario Dandy telah divonis hukuman penjara selama 12 tahun. Anak dari mantan pejabat pajak Rafael Alun ini dibebani uang restitusi Rp25,1 miliar.

Atas perbuatannya, Mario didakwa Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Kemudian dakwaan kedua, Pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 Undang-undang (UU) No.35/2014 tentang perubahan atas UU No.23/2022 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper