Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JPU KPK Singgung Tax Amnesty Tak Akan Selamatkan Rafael Alun dari Pidana

Keikutsertaan Rafael Alun Trisambodo dalam program tax amnesty tidak akan membebaskannya dari jerat tindak pidana pencucian uang.
Mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo menghadiri sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/12/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra.
Mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo menghadiri sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/12/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyampaikan bahwa keikutsertaan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dalam program pengampunan pajak atau tax amnesty tidak akan membebaskannya dari jerat tindak pidana pencucian uang atau TPPU. 

Hal itu disampaikan oleh JPU saat membacakan surat tuntutan terhadap Rafael Alun hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini, Senin (11/12/2023). 

Untuk diketahui, sebelumnya Rafael sempat menyinggung keikutsertaan dirinya di program tax amnesty 2016. Dia menilai keikutsertaan dalam program itu membuat hartanya imun atau kebal dari jerat pidana. Namun demikian, JPU membantah keberatan Rafael itu. 

"Keterangan tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa dalam perkara ini, karena dalam penyidikan dan pembuktian dalam persidangan, penyidik dan penuntut umum KPK menggunakan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa dan diperkuat dengan barang bukti, bukan berdasarkan surat pengampunan harta tax amnesty terdakwa," kata JPU, Senin (11/12/2023).

JPU bahkan menyinggung bahwa dalam mantan pejabat pajak itu tidak merubah nilai harta yang dimilikinya pada SPT Pajak usai ikut serta dalam tax amnesty, dari periode 2017 hingga 2022.

Menurut JPU, Rafael seharusnya melaporkan pajaknya dengan benar apabila memang sudah percaya hartanya diperoleh dari sumber yang legal. 

Mantan Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II itu sebelumnya didakwa menerima gratifikasi terkait dengan pemeriksaan pajak dari wajib pajak (WP), serta pencucian uang. 

Kasus Rafael bermula dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya yang dinilai tidak sesuai profil dan ditemukan tidak sesuai dengan kenyataan. 

Sebelumnya, Rafael Alun dijadwalkan untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan hari ini setelah menjalani persidangan sejak 30 Agustus 2023. 

"Di dalam surat tuntutan akan diuraikan seluruh fakta hukum persidangan dan analisis tim JPU atas dugaan perbuatan terdakwa," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (11/12/2023). 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper