Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Istri Rafael Alun Disebut Lagi di Persidangan, Ini Kata KPK

KPK bakal mendalami fakta persidangan terkait dengan dugaan peran istri Rafael Alun Trisambodo, dalam kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang
Istri Rafael Alun Disebut Lagi di Persidangan, Ini Kata KPK. Tersangka kasus dugaan gratifikasi pemeriksaan pajak di Ditjen Pajak selama 2011-2023, Rafael Alun Trisambodo, usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Merah Putih KPK, Senin (10/4/2023). JIBI/Bisnis-Dany saputra
Istri Rafael Alun Disebut Lagi di Persidangan, Ini Kata KPK. Tersangka kasus dugaan gratifikasi pemeriksaan pajak di Ditjen Pajak selama 2011-2023, Rafael Alun Trisambodo, usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Merah Putih KPK, Senin (10/4/2023). JIBI/Bisnis-Dany saputra

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami fakta persidangan terkait dengan dugaan peran istri mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, dalam kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjeratnya.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan tim jaksa akan terus mengonfirmasi fakta-fakta tersebut ke saksi lain yang akan dihadirkan dalam persidangan ke depannya.

"Fakta-fakta sidang tersebut menarik untuk terus dikonfirmasi kepada saksi-saksi lain sehingga membentuk fakta hukum yang dapat ditindaklanjuti oleh KPK," kata Ali kepada wartawan, Selasa (26/9/2023).

Sekadar informasi, istri Rafael Alun yakni Ernie Meike Torondek disebut dalam dakwaan gratifikasi dan pencucian uang kepada suaminya itu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mendakwa Rafael mendirikan perusahaan PT Artha Mega Ekadhana (ARME) dan menempatkan istrinya sebagai Komisaris Utama.

Perusahaan itu ternyata memberikan layanan konsultansi kepada klien terkait dengan pengurusan pajak di Ditjen Pajak Kemenkeu. Oleh karena itu, JPU KPK mendakwa Rafael dan Ernie menerima gratifikasi dari wajib pajak (WP) senilai Rp16,6 miliar melalui PT ARME dan PT Cubes Consulting, serta dari PT Cahaya Kalbar Tbk. dan PT Krisna Bali International Cargo, yang merupakan WP korporasi.

Namun demikian, Ali menjelaskan bahwa KPK akan menunggu hasil persidangan sebelum menindaklanjuti dugaan keterlibatan Ernie Meike dalam perbuatan pidana korupsi suaminya sebagai pejabat pajak. Nantinya, tindak lanjut tersebut akan dituangkan pada laporan perkembangan penuntutan, usai Majelis Hakim membacakan vonis kepada terdakwa.

"Kita tunggu hasil seluruh proses persidangannya, karena tim jaksa masih mengagendakan pemanggilan beberapa saksi kembali untuk menguatkan fakta-fakta sidang dimaksud," tutur Ali.

Adapun keterlibatan istri Rafael dalam perusahaan konsultan pajak milik suaminya itu terungkap dalam persidangan kasus gratifikasi dan pencucian uang Rafael Alun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023).

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu menghadirkan konsultan pajak PT ARME Ary Fadilah. Saksi menyebut bahwa Ernie selaku Komisaris PT ARME beberapa kali hadir dalam rapat perusahaan.

"Secara berkala perusahaan kan melakukan pertemuan Pak, entah itu rapat pemegang saham, atau rapat manajemen, atau kadang kala kumpul saja begitu. Dalam beberapa kali rapat, seingat saya beliau [Ernie] juga hadir," terang saksi dalam jawabannya kepada Majelis Hakim, Senin (25/9/2023).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper