Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Keberatan, Rafael Alun Sebut Pemblokiran Safe Deposit Box Miliknya Tidak Sah

Rafael Alun Trisambodo ajukan nota keberatan terhadap dakwaan gratifikasi dan pencucian uang hari ini, Rabu (6/9/2023).
Tersangka kasus dugaan gratifikasi pemeriksaan pajak di Ditjen Pajak selama 2011-2023, Rafael Alun Trisambodo, usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Merah Putih KPK, Senin (10/4/2023). JIBI/Bisnis-Dany saputra
Tersangka kasus dugaan gratifikasi pemeriksaan pajak di Ditjen Pajak selama 2011-2023, Rafael Alun Trisambodo, usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Merah Putih KPK, Senin (10/4/2023). JIBI/Bisnis-Dany saputra

Bisnis.com, JAKARTA – Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan gratifikasi dan pencucian uang hari ini, Rabu (6/9/2023).

Eksepsi itu dibacakan oleh para kuasa hukum, dan didengarkan juga oleh Rafael di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

Dalam salah satu pokok keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rafael Alun menyatakan keberatan terhadap pemblokiran, pembukaan, penggeledahan, serta penyitaan terhadap isi Safe Deposit Box (SDB) miliknya yang bernomor 40083 pada PT Bank Mandiri Tbk.

Menurutnya, penggunaan barang bukti berasal dari SDB itu tidak sah karena tidak melalui persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

"Dikarenakan pada faktanya proses pemblokiran, pembukaan, penggeledahan dan penyitaan isi SDB aquo berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Sprin.Dah/30/DIK.01.04/20-23/03/2023 tanggal 27 Maret 2023 dan Surat Perintah Penyitaan Nomor Sprin.Sita/53/DIK.01.05/01/03/2023 tanggal 27 Maret 2023 yang kemudian tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti Nomor: STPBB/748/DIK.01/05/23/03/2023 tertanggal 29 Maret 2023 tidak terlebih dahulu memperoleh persetujuan Otorutas Jasa Keuangan," demikian bunyi eksepsi Rafael yang dibacakan kuasa hukum. 

Selain terhadap penggeledahan isi SDB tersebut, Rafael turut menilai pemblokiran isi SDB itu tidak sah. Dalam eksepsinya, dia menyebut pemblokiran yang diajukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Bank Mandiri baru diajukan usai penyitaan isi SDB sebagaimana berita acara 29 Maret 2023. 

Di sisi lain, Rafael menyebut surat menyurat antara KPK dan Bank Mandiri terkait dengan pemblokiran itu tidak sesuai dengan fakta. Hal tersebut lantaran adanya informasi pada media massa bahwa diduga pemblokiran hingga pembongkaran/pembukaan SDB Rafael sudah terjadi pada 10 Maret 2023, oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan KPK. 

Untuk itu, mantan Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II itu menyatakan bahwa pemblokiran dan pembongkaran SDB di Bank Mandiri oleh PPATK, yang turut disaksikan KPK itu melanggar pasal 71 ayat 1 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

"PPATK bukan termasuk pihak-pihak yang diberi wewenang oleh UU TPPU 2010 untuk memerintahkan Bank Mandiri melakukan pemblokiran, sehingga PPATK tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemblokiran, pembongkaran, dan membuka isi SDB aqui," demikian bunyi eksepsi Rafael Alun. 

Sekadar informasi, isi SDB Rafael dengan nilai Rp37 miliar itu merupakan barang bukti yang disita oleh KPK sebagai bagian dari tindak pidana pencucian uang yang didakwakan kepadanya.

Pada pekan lalu, JPU KPK telah mendakwa ayah Mario Dandy itu melakukan pencucian uang dengan total hingga Rp100 miliar. 

Rafael juga didakwa, pada dakwaan kesatu, menerima gratifikasi pemeriksaan pajak dari Wajib Pajak (WP) senilai Rp16,6 miliar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper