Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hakim Tolak Keberatan Rafael Alun, Sidang Lanjut ke Pembuktian

Majelis Hakim menolak eksepsi mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.
Tersangka kasus dugaan gratifikasi pemeriksaan pajak Rafael Alun Trisambodo (tengah) tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta pada Senin (3/4/2023). / Bisnis-Fanny Kusumawardhani
Tersangka kasus dugaan gratifikasi pemeriksaan pajak Rafael Alun Trisambodo (tengah) tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta pada Senin (3/4/2023). / Bisnis-Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA -- Majelis Hakim menolak eksepsi mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo

Pada persidangan dengan agenda pembacaan putusan sela hari ini, Senin (18/9/2023), Majelis Hakim menyampaikan bahwa keberatan atau eksepsi yang disampaikan pihak Rafael dinyatakan tidak beralasan hukum. 

"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," terang Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023). 

Majelis Hakim menyatakan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah cukup jelas menguraikan perbuatan Rafael Alun terkait dengan unsur pidana yang didakwakan, yakni gratifikasi dan pencucian uang. 

Surat dakwaan yang dibacakan, Rabu (30/8/2023), itu juga dinyatakan telah mendahului syarat formil dan materiil. Dengan demikian, Majelis Hakim memerintahkan agar persidangan Rafael Alun dilanjutkan. Rencananya, persidangan itu akan digelar setiap Senin dan Rabu dimulai pada pekan depan, Senin (25/9/2023). 

"Memerintahkan pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan," ujar Suparman. 

Salah satu penjelasan Hakim terkait dengan penolakan eksepsi itu yakni mengenai keberatan Rafael Alun terhadap pemblokiran, pembukaan, penggeledahan, dan penyitaan terhadap isi safe deposit box (SDB) miliknya. 

Sebelumnya, pada nota eksepsi, mantan pejabat pajak tersebut menyatakan bahwa penggunaan barang bukti berasal dari SDB itu tidak sah karena tidak melalui persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

"Menurut hemat Majelis Hakim, alasan keberatan ini tidak dapat diterima karena untuk mengetahui apakah tindakan penyidikan melakukan pemblokiran, penggeledahan, penyitaan terhadap isi safe deposit box atas nama terdakwa harus memeriksa bukti-bukti di persidangan," terang Suparman. 

Sekadar informasi, Rafael Alun merupakan mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II yang didakwa menerima gratifikasi pemeriksaan pajak dari wajib pajak (WP) senilai Rp16,6 miliar. 

Dia juga didakwa melakukan pencucian uang dengan total hingga Rp100 miliar. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper