Pembelaan Rafael Alun
Dilansir dari Antara, Rafael Alun Trisambodo melalui penasihat hukumnya meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk membebaskannya dari segala tuntutan dalam kasus dugaan gratifikasi dan TPPU.
"Melepaskan terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari segala tuntutan karena persidangan a quo seharusnya menerapkan asas una via principle karena segenap tindakan terdakwa Rafael Alun Trisambodo telah diuji secara administratif," kata tim kuasa hukum Rafael, Junaedi Saibih saat sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa.
Kuasa hukum Rafael berdalih tuntutan pidana terhadap harta kekayaan Rafael tidak berdasar karena harta kekayaan yang bersangkutan telah diikutsertakan pengampunan pajak (tax amnesty) dan masuk dalam perlindungan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (UU Tax Amnesty).
Pihak Rafael meyakini JPU KPK menggunakan data dan informasi yang berasal dari Surat Pernyataan dan Lampiran Tax Amnesty dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara dimaksud.
Padahal, ucap kuasa hukum, data dan informasi yang bersumber dari surat pernyataan dan lampiran yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan atau pihak lain yang berkaitan dengan UU Tax Amnesty tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan pidana.
"Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Tax Amnesty, sehingga sudah sepatutnya dalil Penuntut Umum dikesampingkan dan ditolak," ujarnya.
Baca Juga
Selain itu, kuasa hukum berdalih bahwa penerimaan uang oleh Rafael dari wajib pajak melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Kemudian, pembelian sejumlah aset berupa tanah, bangunan, dan kendaraan sebagai bentuk pencucian uang Rafel, juga disebut tidak berdasar oleh kuasa hukum.
Karena itu, kuasa hukum Rafael meminta majelis hakim menyatakan kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan. Dimohonkan pula pemulihan nama baik dan hak-hak serta pengembalian sederet aset terdakwa.
"Membebaskan terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari tahanan. Mengembalikan seluruh aset milik terdakwa Rafael Alun Trisambodo dan/atau Ernie Meike Torondek (istri Rafael) yang sedang dalam status penyitaan. Mengembalikan seluruh aset berupa harta waris atas nama pewaris Irene Suheriani Soeparman (ibunda Rafael) yang sedang dalam status penyitaan," demikian duplik yang dibacakan kuasa hukum Rafael.
Berjasa Bagi Negara
Kuasa hukum Rafael Alun, Junaedi Saibih dalam sidang duplik menyampaikan bahwa kliennya tidak bersalah dan bahkan telah berjasa bagi negara.
Junaedi mengungkapkan sejumlah pertimbangan majelis hakim sebelum memutus kasus kliennya di antaranya terdakwa belum pernah dihukum, selama dalam proses persidangan bersikap sopan, jujur, dan kooperatif.
"Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan Terdakwa telah banyak berjasa kepada bangsa dan negara Indonesia," ujarnya.
Atas pernyataan itu, KPK menegaskan bahwa hal tersebut tidak akan mempengaruhi fakta hukum yang ada.
Kabag Pemberitaan KPK RI Ali Fikri mengatakan bahwa pernyataan Rafael Alun merupakan hal yang biasa dikatakan dalam persidangan terdakwa. Dalam hal ini, KPK menyerahkan seluruhnya kepada Majelis Hakim.
"Hal biasa kalau terdakwa seperti itu nanti majelis akan pertimbangkan dan kami yakin klaim tersebut tidak akan pengaruhi fakta hukum yang telah diungkap dan buktikan oleh jaksa KPK," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (3/1/2024).
Dia juga menegaskan bahwa seluruh jasa Rafael Alun selama mengabdi sebagai aparatur negara telah dibayar lunas oleh negara, termasuk tunjangan serta fasilitas yang setiap bulan dia terima dari APBN.
"Justru Rafael Alun yang masih berhutang banyak terhadap bangsa dan negara ini atas gaji dan seluruh fasilitas pejabat negara yang sudah dinikmati oleh dirinya selama puluhan tahun," pungkasnya.