Bisnis.com, JAKARTA - Penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi senilai Rp16,6 miliar terkait pengurusan wajib pajak (WP) dengan tersangka Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo akan segera tuntas.
Hari ini, Kamis (4/1/2024), majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akan membacakan vonis terhadap Rafael.
"Itu tadi jawaban kedua atau duplik dari penasihat hukum. Ini tidak perlu ditanggapi lagi oleh penuntut umum, selanjutnya adalah giliran majelis hakim untuk membacakan putusan [vonis]. Jadi kami jadwal hari Kamis tanggal 4 [Januari 2024] untuk pembacaan putusan," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa mengakhiri sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, dilansir dari Antara.
Sebelumnya, pada Selasa (2/1/2023), telah digelar sidang duplik. Rafael alun melalui kuasa hukumnya meminta majelis hakim melepaskan dirinya dari segala tuntutan.
Kuasa hukum meyakini kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, sehingga dimohonkan pula pemulihan nama baik, hak-hak, serta sederet aset terdakwa.
Berikut ini adalah fakta-fakta kasus Rafael Alun:
Baca Juga
Kronologi Kasus Rafael Alun
Kasus gratifikasi dan TPPU Rafael Alun mulai tercium usai anaknya, Mario Dandy terjerat kasus penganiayaan.
Mario yang dalam kasus tersebut diketahui mengendarai mobil mewah dan kerap memamerkan kekayaan menjadi sorotan publik dan akhirnya mengarah kepada harta kekayaan Rafael sang ayahanda.
Benar saja, Rafael yang merupakan pejabat eselon III melaporkan memiliki harta lebih dari Rp56 miliar dan tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Harta kekayaan yang dianggap tidak wajar pun akhirnya ditelisik KPK serta perangkat hukum lainnya dan berbuntut menjadi dakwaan terhadap Rafael Alun.
Deretan Dakwaan Rafael Alun
Rafael yang merupakan mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak Jakarta Selatan II telah didakwa menerima gratifikasi dari wajib pajak (WP) senilai Rp16,6 miliar dan pencucian uang hingga senilai Rp100 miliar.
Dalam dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rafael dan istrinya Ernie Meike Torondek didakwa bersama-sama menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar. Gratifikasi itu berkaitan dengan pemeriksaan pajak para WP.
Rafael dan Ernie didakwa mendirikan tiga perusahaan guna mendapatkan keuntungan dari para WP tersebut, yakni PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri. Rafael menempatkan Ernie maupun adiknya, Gangsar Sulaksono, sebagai komisaris dan pemegang saham perusahaan-perusahaan tersebut.
Kemudian, Rafael dan Ernie pun disebut menerima gratifikasi dari maupun melalui perusahaan-perusahaan yang di antaranya yaitu PT ARME dan PT Cubes Consulting. Melalui PT ARME, keduanya disebut menerima gratifikasi Rp12,8 miliar dari 62 WP perorangan dan korporasi.
Lalu, sejoli itu menerima sebesar Rp4,4 miliar melalui PT Cubes Consulting yakni pendapatan atas jasa operasional perusahaan yang tidak dilaporkan dalam LHKPN.
Sementara itu, kedua juga didakwa menerima Rp6 miliar yang disamarkan dalam pembelian tanah dan bangunan dari anak usaha Wilmar Group, PT Cahaya Kalbar Tbk. (sudah berganti nama menjadi PT Wilmar Cahaya Indonesia Tbk.), serta Rp2 miliar dari PT Krisna Bali International Cargo.
Selain didakwa menerima gratifikasi, Ernie Meike juga didakwa melakukan pencucian uang bersama-sama dengan suaminya. Pencucian uang itu dilakukan tidak hanya melalui pembelian aset, namun juga ke sebuah perusahaan penyedia jasa keuangan di Manado bernama PT Statika Kensa Prima Citra (SKPC), di mana Ernie merupakan pemegang saham dan komisaris.
Selain istri dan adik Rafael Alun, anak, dan ibu mantan pejabat pajak itu disebut dalam dakwaan JPU yang dibacakan, Kamis (30/8/2023).