Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku pihaknya sempat kaget karena DPR RI mengusulkan revisi UU No. 24/2024 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Mahfud menjelaskan, pemerintah menerima usulan DPR untuk merevisi UU MK pada Januari 2023. Padahal, revisi UU MK tidak ada dalam Pogram Legislasi Nasional Penyusunan Undang-Undang (Prolegnas) 2023 yang setujui DPR dengan pemerintah.
"Kita juga kaget karena itu [revisi UU MK] tidak ada di prolegnas, tapi setelah kita konsultasikan, ya mungkin, ya ada kebutuhan, ya kita layani," jelas Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (4/12/2023).
Lebih lanjut, cawapres nomor urut 3 itu menjelaskan revisi UU MK itu merupakan revisi perundangan-undangan biasa. Oleh sebab itu, notabenenya tidak ada unsur kegentingan yang memaksa agar revisi UU MK cepat-cepat diselesaikan.
"Saya ndak tahu jawabannya ada unsur kegentingan apa. Enggak ada, ini undang-undang biasa. Kalau Perppu baru ada unsur kegentingan. Dalam hal ikhwal, kegentingannya ini ndak ada," ungkapnya.
Dia menjelaskan, karena revisi UU MK merupakan usulan DPR maka sebaiknya alasan dibalik upaya revisi itu ditanyakan ke langsung ke parlemen. Mahfud tidak mau berspekulasi terkait ada upaya DPR untuk mengondisikan hakim MK jelang perselisihan hasil Pemilu 2024 nanti.
Baca Juga
Hanya saja, lanjutnya, pemerintah masih keberatan dengan aturan terkait peralihan masa jabatan hakim konstitusi yang ada dalam draf revisi UU MK yang disetujui DPR. Mahfud merasa aturan peralihan masa jabatan malah merugikan sejumlah hakim konstitusi yang masih menjabat.
"Aturan peralihan itu kalau diberlakukan kepada yang bersangkutan itu harus menguntungkan atau setidaknya tidak merugikan yang bersangkutan," kata Mahfud.
Dijelaskan, dalam Pasal 87 huruf a draf revisi UU MK yang disepakati DPR mengatur bahwa hakim konstitusi yang sudah menjabat 5-10 tahun baru melanjutkan jabatannya sampai dengan 10 tahun apabila disetujui lembaga pengusul.
Dalam hal ini, ada tiga hakim konstitusi yang akan terdampak ke aturan yang diusulkan oleh DPR itu yaitu Saldi Isra, Suhartoyo, dan Enny Nurbaningsih. Ketiganya sudah menjabat lebih dari tahun namun belum capai 10 tahun, sehingga jika ingin melanjutkan jabatannya hingga 10 tahun harus melalui persetujuan lembaga pengusul lagi.
Saldi dan Enny merupakan hakim konstitusi yang diusulkan oleh presiden, sementara Suhartoyo diusulkan oleh Mahkamah Agung (MA). Aturan itu sendiri tinggal disetujui oleh pemerintah sebelum dibawa ke pembahasan tinggal 2 atau pengesahan.
"Oleh sebab itu, kita minta sebelum dibawa ke pembahasan tingkat 2 [pengesahan], dibicarakan lagi," ujar Mahfud.