Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Teken Kerja Sama Koordinasi Pemberantasan Korupsi, Kapolri Siap Disupervisi KPK

KPK menandatangani perjanjian kerja sama dengan Polri terkait dengan koordinasi dan supervisi pada penanganan tindak pidana korupsi.
Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango dilantik Jokowi di Istana Negara, Senin (27/11/2023) / Setpres
Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango dilantik Jokowi di Istana Negara, Senin (27/11/2023) / Setpres

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terkait dengan koordinasi dan supervisi pada penanganan tindak pidana korupsi. 

Penandatanganan perjanjian kerja sama itu digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023). Ketua KPK Nawawi Pomolango menjelaskan bahwa lembaganya memiliki tugas pokok di antaranya untuk berkoordinasi antar instansi dan mensupervisi penanganan rasuah. 

Penandatanganan itu dilakukan antara dua instansi tersebut melalui Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri serta Deputi Bidang Kooordinasi dan Supervisi KPK. 

"Penandatanganan kerja sama kita lakukan pada hari ini karena memang sejauh ini kita masih melihat pelaksanaan di lapangan kaitannya dengan koordinasi dan supervisi ini, dari segala temuan kita di lapangan kita kemas dalam bentum perjanjian kerja sama," ujar Nawawi, Senin (4/12/2023). 

Kemudian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menilai perjanjian kerja sama koordinasi dan supervisi penting guna meningkatkan sinergi antarlembaga. Apalagi, kedua lembaga penegak hukum itu sudah memiliki nota kesepahaman sebelumnya. 

Perjanjian kerja sama itu, terang Sigit, merupakan bentuk komitmen dukungan Polri terhadap kinerja pemberantasan korupsi oleh KPK. 

"Termasuk tentunya kami pun juga siap untuk berkoordinasi dan juga disupervisi terhadap hal-hal yang memang menjadi ranah dan kewenangan KPK," tuturnya. 

Adapun, KPK menyebut koordinasi dan supervisi dimaksud tidak meliputi satu per satu kasus korupsi yang ditangani. Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa perjanjian kerja sama itu sebelumnya sudah dibahas panjang. Kerja sama serupa, kata Ali, juga ditandatangani dengan Kejaksaan Agung. 

Ali mengatakan perjanjian itu tidak spesifik terkait dengan kasus-kasus tertentu, termasuk penanganan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri oleh kepolisian. 

"Tentu tidak spesifik kasus per kasus atau perkara per perkara, tetapi ini kerja sama koordinasi dan supervisi yang luas," kata Ali, secara terpisah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper