Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej terkait kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi pada Senin (4/12/2023) besok.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan bahwa Eddy kali ini akan dipanggil sebagai saksi terhadap perkara tersangka lainnya.
“Iya, betul. Informasi yang kami peroleh untuk hadir dengan kapasitas sebagai saksi dalam berkas perkara tersangka lain [pada] Senin besok,” katanya dalam keterangan yang diterima Bisnis, Minggu (3/12/2023).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Eddy sebagai tersangka terkait perkara yang sama. Lembaga antirasuah itu telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai status tersangka Eddy.
Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango mengatakan sebelumnya sudah menandatangani surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas Wamenkumham Eddy Hiariej. Tidak hanya itu, surat pemberitahuan mengenai status hukumnya juga sudah dikirim ke pihak Istana.
"Kemarin saya sudah menandatangani surat. Malah dua hari yang lalu sepertinya itu kita kirimkan ke Presiden," kata Nawawi kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).
Baca Juga
Sementara itu, pihak Istana melalui Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengonfirmasi telah menerima surat pemberitahuan tersangka Eddy tersebut pada Jumat (1/12/2023).
Sebagai informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan oleh KPK menjadi salah satu dari total empat orang tersangka pada kasus suap dan gratifikasi beberapa waktu lalu.
"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (9/11/2023).
KPK juga telah mengajukan agar Eddy bersama tiga orang lainnya dicegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan pertama. Pencegahan itu diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.