Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai menggeledah rumah tersangka swasta dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
Penggeledahan itu dilakukan di dua lokasi berbeda kemarin malam, Selasa (28/11/2023), di wilayah Jakarta. Upaya paksa itu sejalan dengan naiknya kasus tersebut ke tahap penyidikan.
"Lokasi dimaksud, adalah rumah kediaman dari pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka [swasta]," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (29/11/2023).
Ali tak memerinci lebih lanjut siapa tersangka swasta dimaksud. Namun demikian, KPK sebelumnya mengungkap telah menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) kasus tersebut untuk empat otang tersangka. Salah satunya yakni Wamenkumham Eddy Hiariej.
Hasilnya, penyidik menemukan dan mengamankan bukti antara lain berupa beberapa dokumen yang berkaitan dengan perkara. Bukti itu segera disita dan dianalisis untuk menjadi barang bukti di berkas perkara.
Sebelumnya, lembaga antirasuah mengisyaratkan bakal segera memanggil Eddy Hiariej secara perdana sebagai tersangka. Pemanggilan Eddy disebut bakal dilakukan pekan ini.
Baca Juga
"Misalkan kapan dipanggil dan lain-lain, saya sudah kasih clue juga, tunggu di minggu ini. Minggu ini kan sampai Jumat, ini baru hari Selasa. Masih ada Rabu, Kamis, Jumat. Ditunggu ya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur pada konferensi pers, Selasa (28/11/2023).
Asep juga mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP kepada Eddy Hiariej, yang telah ditetapkan tersangka. SPDP itu telah ditandatangani dan dikirim kepadanya dalam kurun waktu tujuh hari setelah penetapan tersangka.
Pihak Kemenkumham juga sudah buka suara soal penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK.
Koordinator Humas Setjen Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman menyampaikan bahwa akan berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap. Dia menyebut Eddy Hiariej tidak tahu mengenai status hukumnya teranyar itu.
"Beliau tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP," ujarnya dalam keterangan resmi yang dikutip, Jumay (10/11/2023).