Bisnis.com, JAKARTA - Calon presiden (capres) Ganjar Pranowo angkat suara mengenai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej yang ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.
Ganjar mengatakan bahwa sesuai aturan yang sudah ada, semuanya jelas kalau sudah ditetapkan menjadi tersangka, maka pejabat itu harus mundur.
"Sebenarnya aturan sudah jelas kok kalo menjadi tersangka ketentuannya pejabat publik itu mundur. Iya mundur," katanya, saat memberi keterangan kepada awak media, Jumat (24/11/2023).
Meski begitu, sampai saat ini, kedua tersangka tersebut masih belum mundur, Ganjar mengatakan masih sepengetahuannya masih menunggu keputusan presiden.
"Ya kalau tadi saya mendengarkan atau melihat televisi, menunggu keputusan presiden," ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa keputusan presiden yang akan menjadi penentu bagi kedua tersangka untuk secara resmi mundur dari jabatannya.
Baca Juga
"Karena dengan keputusan presiden kemudian itu menjadi waktu untuk dia mundur. Dugaan saya presiden tidak akan lama lagi mengeluarkan itu," ucapnya.
Seperti diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) pada Rabu (22/11/2023) malam.
Selain itu, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.
Kasus tersebut berawal dari laporan pengaduan masyarakat dengan terlapor Wamenkumham Eddy Hiariej terkait dengan dugaan aliran dana gratifikasi.