Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wapres Maruf Amin Tegaskan Pemerintah Tak Intervensi Kasus Firli Bahuri

Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin memastikan bahwa pemerintah akan terus menghormati dan tak akan melakukan intervensi terhadap kasus
Presiden Joko Widodo diampingi Wakil Presiden Maruf Amin meninggalkan Ruang Rapat Paripurna I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Presiden Joko Widodo diampingi Wakil Presiden Maruf Amin meninggalkan Ruang Rapat Paripurna I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengintervensi penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka pada kasus pemerasan.

Menurutnya, penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya itu usai menggelar perkara kasus pada Rabu (22/11/2023) harus dihormati oleh semua pihak yang ada.

“Saya kira berjalan saja sesuai koridor hukum saja. Artinya, pemerintah tidak akan intervensi, jadi silahkan koridor hukum berjalan semestinya, sehingga semuanya berjalan sesuai dengan aturan hukum,” ucapnya dikutip melalui Youtube Sekretariat Wapres, Jumat (24/11/2023).

Sekadar informasi, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) pada Rabu (22/11/2023) malam.

Adapun, Firli telah diperiksa sebanyak dua kali di Bareskrim Polri. Pertama dia diperiksa pada Selasa (24/10/2023), Kepolisian memeriksa Firli selama tujuh jam.

Kemudian, masuk ke pemeriksaan tambahan atau kedua, Firli Bahuri sempat mangkir dua kali karena tidak menghadiri panggilan Bareskrim. Alasannya, pada (7/11/2023) tidak hadir karena perjalanan dinas ke Aceh.

Selanjutnya, pada (13/11/2023) Firli absen karena sudah agenda memenuhi panggilan Dewas KPK. Uniknya, pada kesempatan yang sama Dewas KPK juga sudah mengumumkan bahwa pihaknya tidak bisa melakukan pemeriksaan karena ada agenda rapat di luar kota.

Alhasil, dua agenda pemeriksaan dari Polda Metro Jaya dan KPK tidak dihadiri oleh Firli. Setelahnya, Biro Hukum KPK meminta pemeriksaan Firli dilakukan di Bareskrim pada (16/11/2023) dan kemudian dikabulkan tim penyidik kepolisian dengan agenda pemeriksaan 10.00 WIB.

Bahkan saat di lokasi, Mantan Purnawirawan Polisi Bintang Tiga itu terlihat bersembunyi dengan tas yang menutupi mukanya. Setelah melewati plang keluar Mabes Polri, mobil yang membawa Firli ini langsung melesat meninggalkan lokasi.

Dalam pemeriksaan keduanya di Bareskrim, Firli dicecar sebanyak 15 pertanyaan dalam kurun waktu sekitar empat jam atau dari 10.00 WIB hingga 13.45 WIB. Pemeriksaan itu membuahkan penyitaan dokumen ikhtisar LHKPN Firli Bahuri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper