Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Profil 4 Pimpinan KPK Calon Pengganti Sementara Firli Bahuri

Pihak Istana menyampaikan bahwa kemungkinan besar Jokowi akan memilih pengganti Ketua KPK Firli Bahuri yang terseret kasus hukum dari lingkup Pimpinan KPK
Profil 4 Pimpinan KPK Calon Pengganti Sementara Firli Bahuri. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan keterangan kepada media terakit penetapan tersangka kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU
Profil 4 Pimpinan KPK Calon Pengganti Sementara Firli Bahuri. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan keterangan kepada media terakit penetapan tersangka kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU

Bisnis.com, JAKARTA – Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan bahwa pengganti sementara untuk mengisi kursi kosong Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akan ditentukan dalam waktu dekat.

Ari mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan secara langsung untuk mencari calon pengganti imbas penetapan tersangka atas Ketua KPK Firli Bahuri usai kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Apalagi, dia menjelaskan setelah menerima surat pemberitahuan tersebut pada Kamis (23/11) sore, Kementerian Sekretariat Negara telah menyiapkan rancangan Keppres pemberhentian sementara Ketua KPK dan penetapan Ketua KPK sementara.

“Nanti itu [nama ketua sementara] akan diputuskan pak presiden. Namun, kandidatnya akan dari pimpinan KPK saat ini,” ujarnya di Kantor Kemensesneg, Jumat (24/11/2023).

Ari menjelaskan bahwa Rancangan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Sementara Ketua KPK telah disiapkan dan akan segera diajukan Presiden pada kesempatan pertama.

Menurutnya, berdasarkan Undang-undang No. 10 tahun 2015 yang merupakan pengesahan Perppu nomor 1 tahun 2015 memang sudah diatur dalam pasal 33A bahwa ketika terjadi kekosongan pimpinan KPK menyangkut tentang ketua, maka penggantinya akan dipilih dan ditetapkan oleh Presiden.

Alhasil, Ari kembali menegaskan bahwa tentang ketua yang dipilih dan ditetapkan oleh Jokowi sejauh ini tidak akan berada dari luar kalangan pimpinan KPK.

“Dari pimpinan KPK dan langsung dipilih dan ditetapkan [oleh Presiden] itu seperti yang diatur dalam koridur UU. Karena ini kan pimpinan KPK yang sudah ada, jadi tinggal Presiden menetapkan salah satu dari pimpinan KPK menjadi ketua sementara,” pungkas Ari.

Adapun saat ini terdapat empat kandidat kuat dari daftar pimpinan KPK yang akan menggantikan posisi Firli Bahuri, mereka adalah Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron.

Profil Pimpinan KPK Periode 2019-2023:

Alexander Marwata (Wakil Ketua KPK)

Pria kelahiran Klaten, Jawa Tengah, 26 Februari 1967 ini adalah hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sebelumnya, sejak tahun 1987-2011, dia berkarir di Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP). Dan ini merupakan periode kedua, dia menjabat sebagai Pimpinan KPK.

Pendidikan Alexander Marwata ditempuh di SD Plawikan I Klaten (1974-1980), SMP Pangudi Luhur Klaten (1980-1983), SMAN 1 Yogyakarta (1983-1986). Dan melanjutkan pendidikan tingginya, D IV di Jurusan Akuntansi STAN Jakarta. Tahun 1995, dia menempuh pendidikan S1 Ilmu Hukum di Universitas Indonesia.

Johanis Tanak (Wakil Ketua KPK) 

Pria asal Toraja Utara yang lahir pada 23 Maret 1961 memulai karirnya sebagai pegawai di bidang pidana khusus pada Kejaksaan Agung RI sejak 1989 di Kejaksaan Agung. Pada 1994 dirinya diangkat sebagai Kepala Seksi Pidana Umum di Kefamenanu, NTT. Kemudian pada 1997 dia diangkat sebagai kepala seksi Tata Usaha Negara Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Tun Jam Datun) di Kejagung RI.

Karir lulusan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin ini terus naik dengan diangkat sebagai Kepala Kejaksaan Negri di Karawang, Jawa Barat pada 2008, kemudian diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Palu pada 2014.

Pada 2015 dia kembali ke Kejaksaan Agung dengan menjabat sebagai Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung dan menjadi Direktur B Intelijen pada Jaksa Agung Muda Intelijen di Kejaksaan Agung pada 2019. Johanis kemudian kembali menjabat sebagai kepala Kejaksaan Tinggi di Jambi pada 2020. Karir terakhir Johanis di Kejagung adalah sebagai Pejabat Fungsional Jaksa pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan Agung pada 2021.

Dia menyelesaikan studi Strata-1 di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Strata-2 di Fakultas Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Iblam dan Strata-3 di Universitas Airlangga Surabaya.

Nawawi Pomolango (Wakil Ketua KPK)

Lulusan Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi ini mengawali karirnya sebagai hakim di Pengadilan Negeri Soasio Tidore, Kabupaten Halmahera Tengah pada 1992.

Empat tahun setelah itu, pria kelahiran Manado, 28 Februari 1962 ini ditugaskan sebagai hakim di Pengadilan Negeri Tondano, Sulawesi Utara. Hingga lima tahun kemudian Nawawi dimutasi ke Pengadilan Negeri Balikpapan dan dipindahkan ke Pengadilan Negeri Makassar pada 2005.

Nama Nawawi mulai dikenal saat bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tahun 2011-2013 dan menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2016. Hingga akhir 2017, Nawawi mendapatkan promosi sebagai hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Denpasar.

Nawawi pernah mengenyam pendidikan di SD Negeri XIV Manado. Dia kemudian melanjutkan pendidikan di SMP Negeri 1 Manado dan SMA Negeri 1 Manado. Dia mendalami hukum pidana, pada program magister Universitas Pasundan.

Nurul Ghufron (Wakil Ketua KPK)

Pria kelahiran Sumenep, 22 September 1974 ini menyelesaikan pendidikan S1 di Fakultas Hukum Universitas Jember pada 1997. Kemudian, dia melanjutkan pendidikan hukum di S2 Universitas Airlangga hingga lulus pada 2004 dan mendapatkan gelar Doktor pada 2012 dari Universitas Padjajaran.

Sejak 2003, Ghufron aktif mengajar di Fakultas Hukum Universitas Jember. Beberapa mata kuliah yang diampu olehnya, antara lain teori hukum, filsafat hukum, tindak pidana korupsi dan pajak, serta sistem peradilan pidana. Kemudian pada 2006, Ghufron dipercaya menjadi Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember selama dua periode.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper