Bisnis.com, JAKARTA – Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan bahwa pengganti sementara untuk mengisi kursi kosong Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akan ditentukan dalam waktu dekat.
Ari mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan secara langsung untuk mencari calon pengganti imbas penetapan tersangka atas Ketua KPK Firli Bahuri usai kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Apalagi, dia menjelaskan setelah menerima surat pemberitahuan tersebut pada Kamis (23/11) sore, Kementerian Sekretariat Negara telah menyiapkan rancangan Keppres pemberhentian sementara Ketua KPK dan penetapan Ketua KPK sementara.
“Nanti itu [nama ketua sementara] akan diputuskan pak presiden. Namun, kandidatnya akan dari pimpinan KPK saat ini,” ujarnya di Kantor Kemensesneg, Jumat (24/11/2023).
Ari menjelaskan bahwa Rancangan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Sementara Ketua KPK telah disiapkan dan akan segera diajukan Presiden pada kesempatan pertama.
Menurutnya, berdasarkan Undang-undang No. 10 tahun 2015 yang merupakan pengesahan Perppu nomor 1 tahun 2015 memang sudah diatur dalam pasal 33A bahwa ketika terjadi kekosongan pimpinan KPK menyangkut tentang ketua, maka penggantinya akan dipilih dan ditetapkan oleh Presiden.
Baca Juga
Alhasil, Ari kembali menegaskan bahwa tentang ketua yang dipilih dan ditetapkan oleh Jokowi sejauh ini tidak akan berada dari luar kalangan pimpinan KPK.
“Dari pimpinan KPK dan langsung dipilih dan ditetapkan [oleh Presiden] itu seperti yang diatur dalam koridur UU. Karena ini kan pimpinan KPK yang sudah ada, jadi tinggal Presiden menetapkan salah satu dari pimpinan KPK menjadi ketua sementara,” pungkas Ari.