Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Istana Terima Surat Penetapan Tersangka, Keppres Pemberhentian Firli Disiapkan

Istana Kepresidenan bahwa telah menerima surat pemberitahuan tentang penetapan tersangka atas Ketua KPK Firli Bahuri yang terseret kasus pemerasan
Istana Terima Surat Penetapan Tersangka, Keppres Pemberhentian Firli Disiapkan. Ketua KPK Firli Bahuri usai pemeriksaan oleh Dewan Pengawas di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra
Istana Terima Surat Penetapan Tersangka, Keppres Pemberhentian Firli Disiapkan. Ketua KPK Firli Bahuri usai pemeriksaan oleh Dewan Pengawas di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra

Bisnis.com, JAKARTA – Istana Kepresidenan memastikan bahwa telah menerima surat pemberitahuan tentang penetapan tersangka atas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan surat yang menetapkan Firli yang menjadi tersangka kasus dugaan suap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu telah diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) pada Kamis (23/11) sore.

“Setelah menerima surat pemberitahuan itu, Kementerian Sekretariat Negara telah menyiapkan rancangan Keppres pemberhentian sementara Ketua KPK dan penetapan Ketua KPK sementara,” ujarnya di Kantor Kemensesneg, Jumat (24/11/2023).

Ari menjelaskan bahwa Rancangan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Sementara Ketua KPK telah disiapkan dan akan segera diajukan Presiden pada kesempatan pertama.

Bahkan, Ari menyebut bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menjalankan mekanisme yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berkaitan dengan penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan Menteri Pertanian.

Tak hanya itu, Ari menjelaskan dalam pasal 32 ayat 2 UU KPK disebutkan bahwa respons yang dapat dilakukan terkait penetapan Ketua KPK sebagai tersangka adalah pemberhentian sementara yang harus dibungkus dalam satu Keputusan Presiden oleh Presiden.

“Jadi ada dua isi dari keppres itu. Satu, terkait dengan pemberhentian sementara ketua KPK dan yang kedua adalah pengangkatan ketua sementara sesuai dengan undang-undang 19 tahun 2019 tentang perubahan ketua dan juga mengacu pada perppu nomor 1 tahun 2015 yang disahkan DPR menjadi UU nomor 10 tahun 2015,” tuturnya

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa Keppres akan ditandatangani oleh Jokowi usai orang nomor satu di Indonesia itu kembali mendarat di Jakarta setelah melakukan kunjungan kerja di Papua Barat dan Kalimantan Barat.

“Rencananya [ditandatangani] malam hari nanti beliau akan mendarat di Jakarta. [Akan ditandatangani] setelah beliau mendarat di Jakarta,” pungkas Ari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper