Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ketika KPK Tak Malu Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan

KPK tak merasa malu dengan penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan.
Ketua KPK Firli Bahuri. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Ketua KPK Firli Bahuri. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak merasa malu dengan penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada awalnya menyampaikan bahwa lembaganya menghormati proses hukum yang berjalan di Polda Metro Jaya. 

"Pertama, kami atas nama Komisi Pemberantasan Korupsi menghormati proses hukum yang berlangsung di Polda Metro Jaya," katanya di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (23/11/2023). 

Alex juga memastikan bahwa status Firli sebagai tersangka tidak akan mempengaruhi proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK. Dia kemudian merangkum sikap KPK terhadap kasus yang menjerat purnawirawan Polri bintang 3 itu dalam sejumlah poin. 

Pertama, KPK menunggu Keppres untuk Berhentikan Sementara FirliAlex menyampaikan bahwa sebagaimana pasal 32 ayat 2 dan 4 Undang-undang (UU) tentang KPK, pimpinan yang menjadi tersangka tindak pidana kejahatan akan diberhentikan sementara.

Namun, Alex juga menyampaikan bahwa pihaknya belum mendapatkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai hal tersebut.

Adapun mekanisme pemberhentian Firli untuk sementara waktu berasal dari Keppres yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Belum ada Keputusan Presiden sampai dengan saat ini, pak Firli masih sebagai Ketua KPK dan menjalankan tuugas eperti biasa," tuturnya.

Kedua, Alex menyebut belum ada pengganti atau pelaksana tugas (Plt.) untuk mengisi jabatan Firli. Dia mengatakan bahwa rekan pimpinannya itu masih menjadi Ketua KPK per saat ini, bahkan masih ikut rapat pada hari ini.

"Masih sangat aktif yang bersangkutan juga tadi ikut rapat dan yang bersangkutan ada di ruangan kerjanya dan melaksanakan pekerjaannya seperti biasa," katanya.

Alex lalu menyebut pimpinan masih solid dan akan terus masih menangani berbagai perkara di KPK, termasuk melakukan upaya pencegahan korupsi.

Ketiga, Alex berkali-kali menekankan bahwa perlunya menegang teguh prinsip praduga tidak bersalah. Dia pun menyatakan secara pribadi tidak malu kendati citra KPK yang kini dinilai tengah tercoreng.

"Apakah kami malu? Saya pribadi tidak! Karena apa? Ini belum terbukti, belum terbukti, Pak Tanak, kasus Pak Tanak di Dewas dinyatakan tidak terbukti, itu yang harus dipegang," ucapnya.

Mantan hakim ad hoc itu juga menyinggung bahwa penyidikan dugaan kebocoran dokumen penyelidikan kasus di Kementerian ESDM pun sampai dengan saat ini dinilai belum terbuka secara terang benderang.

Padahal, kasus tersebut juga diduga menjerat Firli Bahuri. Bedanya, kasus dugaan kebocoran dokumen itu juga ditindak melalui penanganan etik. Namun, Firli diputuskan lolos dari sidang etik karena terbukti tidak melanggar sebagaimana yang dilaporkan.

"Kita lihat, Polda sebelumnya juga melakukan penyidikan terhadap kebocoran dokumen, ya kan? Mana hasilnya? Kalian enggak pernah tanyakan, kalian enggak pernah monitor, tanyakan," tuturnya.

Hormati Proses Hukum

Sebelumnya, Pimpinan KPK lainnya yaitu Johanis Tanak juga menyampaikan bahwa berbagai asas hukum harus ditaati termasuk penghormatan terhadap proses hukum hingga asas praduga tak bersalah.

"Negara Indonesia adalah Negara Hukum, setiap warga harus taat terhadap hukum, setiap orang harus menghormati proses hukum, setiap orang dianggap tidak bersalah sepanjang belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan lain," katanya saat dihubungi Bisnis, Kamis (23/11/2023).

Adapun Mabes Polri menyatakan segera mengirimkan lampiran surat pemberitahuan penetapan Firli sebagai tersangka.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Arief Adiharsa menyampaikan bahwa surat pemberitahuan itu dimaksudkan untuk melengkapi administrasi penyidikan.

"Iya [dikirim ke Sekretariat Negara] surat pemberitahuan tersangka," kata Arief kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).

Kemudian, Arief juga menuturkan bahwa pihaknya saat ini belum memiliki rencana untuk meminta keterangan Firli dalam kapasitasnya sebagai tersangka."Hari ini merampungkan administrasi penyidikan. Untuk rencana selanjutnya baru akan dibahas siang ini," jelasnya.

Sebagai informasi, Firli diduga telah melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Sebelum ditetapkan tersangka, Firli telah dua kali diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper