Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kata KPK soal Tindak Lanjut setelah Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka

KPK buka suara soal tindak lanjut penanganan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret nama Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly (kiri) bersama Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (kanan) bersiap untuk mengikuti rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/11/2023). Rapat tersebut membahas optimalisasi peran dan fungsi Kemenkumham jelang Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nym.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly (kiri) bersama Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (kanan) bersiap untuk mengikuti rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/11/2023). Rapat tersebut membahas optimalisasi peran dan fungsi Kemenkumham jelang Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nym.

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal tindak lanjut penanganan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret nama Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. 

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus tersebut termasuk Eddy Hiariej. Namun, KPK belum menginformasikan terkait dengan rencana pemanggilan para tersangka. 

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan bahwa proses administrasi tersebut nantinya akan ditindaklanjuti oleh Kedeputian Penindakan dan Eksekusi. 

"Ya kami akan cek ya. Sekali lagi proses administrasi itu dikelola atau ditindaklanjuti oleh kedeputian," katanya kepada wartawan di Gedung KPK hari ini, Rabu (22/11/2023). 

Ghufron juga mengatakan bakal meminta perkembangan penanganan kasus tersebut kepada Kedeputian Penindakan. 

"Nanti kami update ataupun kita mintai progres dari kedeputian," terangnya. 

Sebelumnya, Eddy Hiariej disebut telah menjadi tersangka pada kasus suap dan gratifikasi setelah pimpinan KPK menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) beberapa waktu lalu. Dia menjadi salah satu dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. 

"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (9/11/2023).

Pihak Kemenkumham juga sudah buka suara soal penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK. 

Koordinator Humas Setjen Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman menyampaikan bahwa akan berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap. Dia menyebut Eddy Hiariej tidak tahu mengenai status hukumnya teranyar itu. 

"Beliau tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP," ujarnya dalam keterangan resmi yang dikutip, Jumay (10/11/2023). 

Di sisi lain, Tubagus mengatakan bakal melakukan koordinasi terlebih dahulu apabila pihak Kemenkumham bakal memberikan bantuan hukum kepada Eddy Hiariej. 

"Terkait bantuan hukum dari Kemenkumham akan kita koordinasikan terlebih dahulu," terangnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper