Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ironi Wamenkumham Eddy Hiariej: Guru Besar Hukum Pidana, Terjerat Kasus Pidana

Penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej cukup ironi karena bukan hanya statusnya sebagai pejabat negara melainkan sebagai guru besar ilmu pidana.
Wamenkumham Eddy Hiariej meninggalkan Gedung KPK setelah mengklarifikasi laporan dugaan gratifikasi dari Indonesia Police Watch (IPW) terhadap dirinya, Senin (20/3/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra
Wamenkumham Eddy Hiariej meninggalkan Gedung KPK setelah mengklarifikasi laporan dugaan gratifikasi dari Indonesia Police Watch (IPW) terhadap dirinya, Senin (20/3/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.

Kabar itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Dia mengatakan penyidik KPK sudah menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) pada kasus tersebut.

Terdapat empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu," ujarnya pada konferensi pers, Kamis (9/11/2023). 

Penetapan Eddy sebagai tersangka sebenarnya bukan suatu yang mengagetkan, pasalnya KPK telah meneliti kasus ini sejak lama. Namun demikian, kasus Eddy Hiariej tersebut adalah sebuah ironi, khususnya di dunia hukum Indonesia.

Profil Eddy Hiariej 

Adapun Eddy dikenal sebagai Guru Besar Hukum Pidana di Universitas Gadjah Mada (UGM) sebelum dilantik masuk ke Kabinet Indonesia Maju sebagai Wamenkumham pada Desember 2020.

Eddy lahir di Ambon, 10 April 1973. Dia sebelumnya berhasil meraih gelar profesor pada umur 37 tahun, dan kerap digadang-gadang sebagai profesor termuda.

Sosok Eddy juga terkenal kerap dihadirkan sebagai saksi ahli di beberapa persidangan besar. Misalnya, dia pernah dihadirkan sebagai saksi ahli pada kasus penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama.

Dia juga dihadirkan sebagai saksi oleh Tim Pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden 01 Joko Widodo-Maruf Amin saat sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. 

Adapun Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan bahwa telah berkoordinasi dengan PPATK terkait dengan proses penyidikan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Eddy Hiariej.

Namun, Ali menolak untuk memerinci mengenai informasi transaksi keuangan yang didapatkan pihaknya dari PPATK itu. "Itu teknis, yang pasti kami sudah dapat data itu dari PPATK," kata Ali kepada wartawan, Rabu (8/11/2023). 

Pada sisi lain, Ali juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan lebih dari satu orang tersangka dalam kasus tersebut kendati belum memerinci identitas tersangka.nJumlah tersangka, terangnya, dikonfirmasi lebih dari satu lantaran kasus yang tengah diusut oleh KPK itu mengenai pasal suap.

Artinya, ada pihak yang diduga memberi suap dan pihak penyelenggara negara yang menerima suap itu.Untuk diketahui, kasus tersebut berawal dari laporan pengaduan masyarakat dengan terlapor Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej terkait dengan dugaan aliran dana gratifikasi sebesar Rp7 miliar.

Laporan IPW 

Kasus itu sebelumnya sudah naik ke tahap penyelidikan, dan kini dinaikkan ke tahap penyidikan. Kasus tersebut bermula dari laporan Indonesia Police Watch (IPW) Maret 2023. 

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyerahkan laporan dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh wamenkumham dan asisten pribadinya kepada Dumas KPK, Selasa (14/3/2023).

 Menurut Sugeng, ada aliran dana kepada Wamenkumham senilai Rp7 miliar yang diterima oleh orang di sekitarnya. Yaitu asisten pribadi Eddy, Yogi Ari Rukmana serta rekannya, Yosie Andika.

Aliran dana itu terkait dengan permintaan bantuan perusahaan pertambangan nikel PT Citra Lampia Mandiri (CLM) dalam rangka  konsultasi hukum perkara yang tengah dihadapi perusahaan.

Terdapat dua perincian peristiwa yang dilaporkan oleh Sugeng terkait dengan dugaan tindak pidana. Pertama, permintaan konsultasi tentang hukum kepada Wamenkumham. Kedua, terkait dengan permintaan pengesahan status badan hukum.

Jawaban Kumham 

Sementara itu, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) buka suara soal penetapan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Eddy Hiariej, sebelumnya disebut telah menjadi tersangka pada kasus suap dan gratifikasi setelah pimpinan KPK menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) dua pekan lalu. Terdapat total empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. 

Koordinator Humas Setjen Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman menyampaikan bahwa akan berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap. Dia menyebut Eddy Hiariej tidak tahu mengenai status hukumnya teranyar itu. 

"Beliau tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP," ujarnya dalam keterangan resmi yang dikutip, Jumat (10/11/2023). 

Di sisi lain, Tubagus mengatakan bakal melakukan koordinasi terlebih dahulu apabila pihak Kemenkumham bakal memberikan bantuan hukum kepada Eddy Hiariej. 

"Terkait bantuan hukum dari Kemenkumham akan kita koordinasikan terlebih dahulu," terangnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper