Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka KPK, dalam LHKPN Punya Utang Rp5,4 Miliar

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej ditetapkan tersangka oleh KPK memiliki harta Rp20,6 miliar.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, atau Eddy Hiariej, disebut menolak tawaran menjadi komisaris pada perusahaan pertambangan nikel dari Luwu Timur, PT Citra Lampia Mandiri (CLM). JIBI/Bisnis-Dany Saputra
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, atau Eddy Hiariej, disebut menolak tawaran menjadi komisaris pada perusahaan pertambangan nikel dari Luwu Timur, PT Citra Lampia Mandiri (CLM). JIBI/Bisnis-Dany Saputra

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya sudah menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) pada kasus tersebut. Ada total empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu," ujarnya pada konferensi pers, Kamis (9/11/2023). 

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) teranyar miliknya, Eddy tercatat melaporkan total harta senilai Rp20,6 miliar.

Total nilai harta yang dilaporkannya itu sudah dikurangi utang sebesar Rp5,4 miliar. Eddy yang juga Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) itu melaporkan empat tanah dan bangunan yang seluruhnya di Sleman. Semuanya dilaporkan sebagai hasil sendiri. 

Kemudian, harta Eddy lainnya yaitu tiga alat transportasi yakni Honda Odyssey 2014, Mini Cooper 5 Door A/T 2015, dan Jeep Cherokee Limited 2014. Kemudian, harta Eddy terdiri dari kas dan setara kas sebesar Rp1,9 miliar.

Sekadar informasi, Eddy dilantik masuk ke Kabinet Indonesia Maju sebagai Wamenkumham pada Desember 2020.

Kelahiran Ambon, 10 April 1973 merupakan peraih gelar profesor pada umur 37 tahun, dan kerap digadang-gadang sebagai profesor termuda.

Sosok Eddy juga terkenal kerap dihadirkan sebagai saksi ahli di beberapa persidangan besar. Misalnya, dia pernah dihadirkan sebagai saksi ahli pada kasus penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama.

Dia juga dihadirkan sebagai saksi oleh Tim Pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden 01 Joko Widodo-Maruf Amin saat sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. 

Untuk diketahui, kasus tersebut berawal dari laporan pengaduan masyarakat dengan terlapor Wamenkumham Eddy Hiariej terkait dengan dugaan aliran dana gratifikasi sebesar Rp7 miliar. Kasus itu sebelumnya sudah naik ke tahap penyelidikan, dan kini dinaikkan ke tahap penyidikan.

Kasus tersebut bermula dari laporan Indonesia Police Watch (IPW) Maret 2023. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyerahkan laporan dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh wamenkumham dan asisten pribadinya kepada Dumas KPK, Selasa (14/3/2023).  

Menurut Sugeng, ada aliran dana kepada Wamenkumham senilai Rp7 miliar yang diterima oleh orang di sekitarnya  yaitu asisten pribadi Eddy, Yogi Ari Rukmana serta rekannya, Yosie Andika.

Aliran dana itu terkait dengan permintaan bantuan perusahaan pertambangan nikel PT Citra Lampia Mandiri (CLM) dalam rangka  konsultasi hukum perkara yang tengah dihadapi perusahaan.

Terdapat dua perincian peristiwa yang dilaporkan oleh Sugeng terkait dengan dugaan tindak pidana. Pertama, permintaan konsultasi tentang hukum kepada Wamenkumham. Kedua, terkait dengan permintaan pengesahan status badan hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper