Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut telah menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.
Untuk diketahui, penyidikan kasus tersebut bermula dari laporan pengaduan masyarakat dari Indonesia Police Watch (IPW) Maret 2023 mengenai dugaan aliran dana gratifikasi ke Eddy Hiariej dan dua asisten pribadinya. Aliran dana itu diduga sebesar Rp7 miliar.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya sudah menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) pada kasus tersebut. Terdapat total empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu," ujarnya pada konferensi pers, Kamis (9/11/2023).
Berdasarkan catatan Bisnis, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyerahkan laporan dugaan gratifikasi yang diterima oleh Wamenkumham dan asisten pribadinya kepada Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK, Selasa (14/3/2023).
Menurut Sugeng, ada aliran dana kepada Wamenkumham senilai Rp7 miliar yang diterima oleh dua asisten pribadinya yakni Yogi Ari Rukmana dan Yosie Andika. Aliran dana itu diduga terkait dengan permintaan bantuan dari perusahaan nikel di Luwu Timur, PT Citra Lampia Mandiri atau PT CLM, guna konsultasi hukum perkara yang tengah dihadapi perusahaan.
Baca Juga
Saat itu, Sugeng mengatakan bahwa memiliki empat bukti pengiriman dana, yang juga diberikan kepada KPK. Tidak hanya pengiriman bukti, dia mengeklaim bahwa adanya bukti berbentuk percakapan antara dua orang yang terafiliasi dengan Wamenkumham.
"Sehingga terkonfirmasi bahwa dana yang masuk ke rekening bernama YER dan YAM [aspri Wamenkumham] adalah terkonfirmasi sebagai orang yang disuruh atau terafiliasi dengan dirinya," katanya saat menyambangi Gedung Merah Putih KPK Maret 2023 lalu.
Sebelumnya, Eddy Hiariej telah beberapa kali mendatangi KPK saat kasus tersebut sudah naik ke tahap penyelidikan. Dia menilai laporan IPW terhadap dirinya dan dua asisten pribadinya tendensius.
"Atas inisiatif kami sendiri, kami melakukan klarifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atas aduan IPW yang tendesius mengarah kepada fitnah," ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (20/3/2023).
Tepis Tuduhan IPW
Guru Besar Hukum Pidana UGM itu turut mengklarifikasi tuduhan IPW terhadap asisten pribadinya yang diduga menerima aliran dana. Dia mengatakan bahwa Yogi Ari Rukmana bukan merupakan ASN atau pegawai yang dibayar oleh negara.
Eddy juga sekaligus menepis tuduhan IPW bahwa Yosie Andika Mulyadi merupakan asisten pribadinya. Dia mengatakan Yosie merupakan advokat.
Ricky Sitohang, kuasa hukum Eddy, juga mengklaim bahwa kliennya sedari awal menolak permintaan pihak PT CLM yang sedang bersengketa yakni Helmut Hermawan, untuk memberikan konsultasi hukum yang sedang dihadapi. Hal itu, lanjutnya, lantaran posisi Eddy sebagai pejabat negara.
Oleh sebab itu, Yogi Ari Rukmana disebut memperkenalkan rekannya yakni Yosie Andika Mulyadi kepada PT CLM untuk memberikan konsultasi hukum. Yosie disebut sebagai seorang advokat.
Tidak hanya memberikan konsultasi hukum, posisi komisaris yang awalnya ditawarkan kepada Eddy juga akhirnya jatuh ke pangkuan Yosie.
"Dipilih Pak Yosie ini sebagai lawyer-nya. Setelah perjalanan ini, diberikan beberapa case fee terhadap Pak Yosie untuk menyelesaikan kasus yang ada di CLM," ujar Ricky.
Namun demikian, Ricky menceritakan bahwa fee yang diberikan oleh Helmut, dikembalikan oleh Yosie. Dia juga menepis dugaan adanya intervensi Eddy dalam pengurusan administrasi hukum PT CLM pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), yang dibawahi oleh Kemenkumham.
Bisnis sudah mencoba untuk meminta komentar maupun tanggapan Wamenkumham Eddy Hiariej mengenai konfirmasi KPK atas status hukumnya. Namun, dia belum memberikan respons hingga berita ini dinaikkan.