Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Istana Sudah Terima Surat Status Tersangka Wamenkumham Eddy Hiariej dari KPK

Istana Kepresidenan melalui Kemensetneg telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej
Istana Sudah Terima Surat Status Tersangka Wamenkumham Eddy Hiariej dari KPK. Wamenkumham Eddy Hiariej meninggalkan Gedung KPK setelah mengklarifikasi laporan dugaan gratifikasi dari Indonesia Police Watch (IPW) terhadap dirinya, Senin (20/3/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra
Istana Sudah Terima Surat Status Tersangka Wamenkumham Eddy Hiariej dari KPK. Wamenkumham Eddy Hiariej meninggalkan Gedung KPK setelah mengklarifikasi laporan dugaan gratifikasi dari Indonesia Police Watch (IPW) terhadap dirinya, Senin (20/3/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

Surat itu diterima oleh pihak Setneg dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai penegak hukum yang menangani kasus Eddy Hiariej.

"Hari ini, pukul 14.48 WIB, Kemensetneg telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Wamenkumhan, Edward Omar Sharif Hiariej," terang Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui keterangan resmi, Jumat (1/12/2023).

Ari lalu mengatakan bahwa surat dimaksud akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Saat ini, Kepala Negara sedang berada di Dubai untuk menghadiri World Climate Action Summit COP 28. Rencananya, Jokowi akan kembali ke Tanah Air, Minggu, 3 Desember 2023.

Di sisi lain, KPK telah menyampaikan surat pemanggilan kepada Eddy Hiariej untuk hadir pada pemeriksaan di awal pekan depan.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri juga telah mengajukan agar Eddy Hiariej dicegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan pertama. Pencegahan itu diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham. 

Secara total, terdapat empat orang yang dicegah ke luar negeri terkait dengan kasus tersebut termasuk Eddy. 

"KPK [29/11] telah mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap empat orang di antaranya Wamenkumham, pengacara dan pihak swasta," kata Ali kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).

Komisi antirasuah telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut, termasuk Eddy Hiariej. Penyidik juga telah menggeledah dua lokasi rumah yang merupakan milik dua tersangka pihak swasta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper