Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
Surat itu diterima oleh pihak Setneg dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai penegak hukum yang menangani kasus Eddy Hiariej.
"Hari ini, pukul 14.48 WIB, Kemensetneg telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Wamenkumhan, Edward Omar Sharif Hiariej," terang Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui keterangan resmi, Jumat (1/12/2023).
Ari lalu mengatakan bahwa surat dimaksud akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Saat ini, Kepala Negara sedang berada di Dubai untuk menghadiri World Climate Action Summit COP 28. Rencananya, Jokowi akan kembali ke Tanah Air, Minggu, 3 Desember 2023.
Di sisi lain, KPK telah menyampaikan surat pemanggilan kepada Eddy Hiariej untuk hadir pada pemeriksaan di awal pekan depan.
Baca Juga
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri juga telah mengajukan agar Eddy Hiariej dicegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan pertama. Pencegahan itu diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.
Secara total, terdapat empat orang yang dicegah ke luar negeri terkait dengan kasus tersebut termasuk Eddy.
"KPK [29/11] telah mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap empat orang di antaranya Wamenkumham, pengacara dan pihak swasta," kata Ali kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).
Komisi antirasuah telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut, termasuk Eddy Hiariej. Penyidik juga telah menggeledah dua lokasi rumah yang merupakan milik dua tersangka pihak swasta.