Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Baru Bebas, Hakim Agung Nonaktif Gazalba Ditahan Lagi oleh KPK

KPK resmi menetapkan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan pencucian uang. Dia ditahan untuk 20 hari
Baru Bebas, Hakim Agung Nonaktif Gazalba Ditahan Lagi oleh KPK. Tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), Hakim Agung Gazalba Saleh (tengah), berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/1/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.
Baru Bebas, Hakim Agung Nonaktif Gazalba Ditahan Lagi oleh KPK. Tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), Hakim Agung Gazalba Saleh (tengah), berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/1/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan pencucian uang. Dia ditahan untuk 20 hari pertama mulai hari ini, Kamis (30/11/2023), sampai dengan 19 Desember 2023. 

Gazalba sebelumnya tersangkut kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dia sempat menjadi terdakwa sebelum dinyatakan bebas pada pengadilan tingkat pertama hingga tingkat terakhir atau kasasi. 

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan bahwa lembaga antirasuah menduga Gazalba menerima gratifikasi hingga sekitar Rp15 miliar.

"Sebagai bukti permulaan awal di mana kurun waktu 2018 sampai dengan 2022 ditemukan adanya aliran uang berupa penerimaan gratifikasi sejumlah sekitar Rp15 miliar," terang Asep dalam konferensi pers, Kamis (30/11/2023). 

Adapun dugaan penerimaan gratifikasi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Gazalba merupakan hasil pengembangan perkara suap yang menjerat Hakim Agung nonaktif itu sebelumnya. 

Asep menerangkan bahwa Gazalba menjabat sebagai Hakim Agung sejak 2017. Sejak 2018, dia diduga menerima gratifikasi terkait dengan pengondisian isi amar putusan yang ditangani oleh MA sehingga menguntungkan pihak-pihak berperkara. 

Gazalba diduga menerima pemberian sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi untuk putusan kasasi bagi terdakwa sejumlah kasus pidana. Misalnya kasus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latif, serta peninjauan kembali (PK) Jafar Abdul Gaffar. 

Tidak hanya itu, Gazalba diduga membelikan uang tersebut untuk pembelian sejumlah aset ekonomis seperti satu unit rumah di Cibubur senilai Rp7,6 miliar, serta satu bidang tanah dan bangunan di Jagakarsa, Jakarta Selatan senilai Rp5 miliar. 

Di sisi lain, KPK menduga adanya penukaran sejumlah uang ke beberapa money changer hingga miliaran rupiah dengan identitas orang lain, serta tidak mencantumkan aset-aset yang dibeli olehnya ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

Sebelumnya, Gazalba divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Agustus 2023. Kemudian, dia kembali dinyatakan bebas pada tingkat kasasi pada Oktober 2023. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper