Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan pencucian uang. Dia ditahan untuk 20 hari pertama mulai hari ini, Kamis (30/11/2023), sampai dengan 19 Desember 2023.
Gazalba sebelumnya tersangkut kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dia sempat menjadi terdakwa sebelum dinyatakan bebas pada pengadilan tingkat pertama hingga tingkat terakhir atau kasasi.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan bahwa lembaga antirasuah menduga Gazalba menerima gratifikasi hingga sekitar Rp15 miliar.
"Sebagai bukti permulaan awal di mana kurun waktu 2018 sampai dengan 2022 ditemukan adanya aliran uang berupa penerimaan gratifikasi sejumlah sekitar Rp15 miliar," terang Asep dalam konferensi pers, Kamis (30/11/2023).
Adapun dugaan penerimaan gratifikasi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Gazalba merupakan hasil pengembangan perkara suap yang menjerat Hakim Agung nonaktif itu sebelumnya.
Asep menerangkan bahwa Gazalba menjabat sebagai Hakim Agung sejak 2017. Sejak 2018, dia diduga menerima gratifikasi terkait dengan pengondisian isi amar putusan yang ditangani oleh MA sehingga menguntungkan pihak-pihak berperkara.
Baca Juga
Gazalba diduga menerima pemberian sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi untuk putusan kasasi bagi terdakwa sejumlah kasus pidana. Misalnya kasus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latif, serta peninjauan kembali (PK) Jafar Abdul Gaffar.
Tidak hanya itu, Gazalba diduga membelikan uang tersebut untuk pembelian sejumlah aset ekonomis seperti satu unit rumah di Cibubur senilai Rp7,6 miliar, serta satu bidang tanah dan bangunan di Jagakarsa, Jakarta Selatan senilai Rp5 miliar.
Di sisi lain, KPK menduga adanya penukaran sejumlah uang ke beberapa money changer hingga miliaran rupiah dengan identitas orang lain, serta tidak mencantumkan aset-aset yang dibeli olehnya ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Sebelumnya, Gazalba divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Agustus 2023. Kemudian, dia kembali dinyatakan bebas pada tingkat kasasi pada Oktober 2023.