Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Panggil Lagi Hakim Agung Gazalba Usai Bebas dari Kasus Suap Perkara

KPK memeriksa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan pencucian uang.
Tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), Hakim Agung Gazalba Saleh (tengah), berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Gazalba Saleh diperiksa lanjutan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan kasasi tindak pidana pemalsuan akta dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman selaku pengurus Koperasi Intidana. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.
Tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), Hakim Agung Gazalba Saleh (tengah), berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Gazalba Saleh diperiksa lanjutan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan kasasi tindak pidana pemalsuan akta dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman selaku pengurus Koperasi Intidana. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan pencucian uang. 

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut Gazalba telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta hari ini, Kamis (30/11/2023). Kehadiran Gazalba kali ini usai dirinya bebas dari jerat kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Yang bersangkutan sudah datang dan masih dilakukan pemeriksaan tim penyidik. Perkembangan akan disampaikan," kata Ali kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).

Seperti diketahui, KPK kembali menetapkan Gazalba sebagai tersangka dugaan korupsi usai hakim tersebut bebas dari kasus suap penanganan perkara. Gazalba dinyatakan bebas berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu. 

"Mengadili. Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto pada sidang putusan kasasi yang disiarkan melalui website MA, Kamis (19/10/2023).

Nasib Gazalba berbeda dengan Hakim Agung lain, Sudrajad Dimyati, yang sebelumnya juga terseret dalam kasus suap perkara di MA. Sudrajad divonis delapan tahun penjara, kemudian dipangkas menjadi tujuh tahun penjara di tahap banding.

Selain Gazalba dan Sudrajad, Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan turut ditetapkan tersangka dalam kasus suap perkara. Hasbi baru akan menjalani persidangan kasus suap dan gratifikasi. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan mendakwa Hasbi menerima suap Rp11,2 miliar dan gratifikasi senilai Rp630 juta. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper